Kebumen, BeritaKami.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama Bea Cukai Cilacap, TNI, dan Polri menggelar Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kecamatan Sruweng dan Adimulyo, Rabu (10/9/2025).
Operasi tersebut menyasar sejumlah warung, toko kelontong, hingga warung makan yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, mengatakan operasi gabungan kali ini dilakukan dengan membentuk dua tim.
“Kami bagi menjadi dua tim untuk melaksanakan operasi di wilayah Sruweng dan Adimulyo. Selain menyasar toko dan warung, kami juga mendatangi warung mie ayam dan bakso yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal,” jelas Juniadi.
Dari hasil operasi tersebut, tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di kedua wilayah. Namun demikian, tim gabungan tetap melakukan langkah pencegahan dan sosialisasi kepada para pedagang.
“Setelah dilakukan penyisiran, memang tidak ditemukan bukti adanya rokok ilegal,” ungkap Juniadi.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama Bea Cukai Cilacap memberikan sosialisasi tentang bahaya dan sanksi hukum bagi penjual rokok ilegal serta menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di setiap warung yang didatangi.
“Langkah ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.