Kebumen, Beritakami.com – Beberapa pedagang dan dinas terkait akan konsultasi ke Kemendagri untuk mencari jalan tengah terkait permasalahan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Wonokriyo Gombong.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan saat audiensi antara beberapa pedagang pasar dan dinas terkait yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman di Kantor DPRD Kebumen pada Senin (27/10/2025) sore.
Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman menyampaikan, audiensi dengan pedagang Pasar Wonokriyo Gombong berjalan lancar pada hari ini.
“Dan kami berharap pedagang juga dinas terkait dalam hal ini bupati, menerima kesepaktaan kita untuk konsultasi ke Kemendagri. Apapun hasilnya itu merupakan panduan untuk kesepakaan di antara bupati dengan para pedagang,” katanya usai audiensi, Senin petang.
Dewan selanjutnya akan menjadwalkan dan mendampingi perwakilan pedagang dan dinas untuk konsultasi ke Kemendagri.
“Kami kawal untuk menampung aspirasi dari masyarakat,” terangnya.
Perwakilan pedagang, Titik Sulistyowati mengatakan, sebelumnya pedagang telah melakukan audiensi dengan bupati hingga akhirnya terpaksa mengadakan audiensi dengan dewan hari ini. Kedatangan sejumlah pedagang dalam rangka memperjuangkan HGB atas ruko yang telah dibeli di Pasar Wonokriyo.
“Ayo kita cari suatu institusi yang posisinya bisa netral ke kami bisa netral ke pemda. Jadi bisa menghasilkan titik temu yang baik. Ujung-ujungnya tetap sama kita mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Menurutnya walaupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) HGB Pasar Wonokriyo antara Pemda dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa telah berakhir tapi masih bisa diperpanjang berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Kalau di-PKS disebutkan berakhir yaa monggo. Itu aturannya njenegan (dinas). Kalau kita bisa kok. Walaupun habis, diperpanjang karena PP Nomor 18 Tahun 2021, itu memungkinkan,” ungkapnya.
Kepala Disperindag KUKM Kebumen, Haryono Wahyudi mengatakan, audiensi dengan pedagang Wonokriyo Gombong terkait dengan perpanjangan HGB.
“Kalau diperjanjian (dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa) kerja sama sudah berakhir 24 September 2025. Para pedagang itu berkeinginan memperbarui. Ini kan harus kita kaji dulu,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengelolaan pasar tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pemda pasca adanya serah terima sertifikat dan aset bangunan pasar lantaran PKS HGB selama 30 tahun yang dipegang oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa berakhir pada 24 September 2025.
Objek yang diserahkan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa kepada pemda meliputi tanah seluas 39.805 meter persegi. Ada 1.334 unit bangunan di pasar tersebut terdiri dari ruko, kios, los, los basah, los pasar pagi, MCK, aula, dan titipan sepeda. Selain itu ada pula delapan unit fasilitas penunjang, antara lain kantor pasar, pos pos pintu masuk, kesehatan, dan masjid.