Kebumen – Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah dengan tersangka salah satu Oknum Anggota DPRD Kebumen telah dilimpahkan dari Polres ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.
Oknum anggota dewan berinisial K ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dalam kasus tersebut pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi, penyidik Polres Kebumen telah melimpahkan berkas beserta tersangka kepada Kejari Kebumen pada hari ini, Jumat (31/10/2025). Tersangka masih berstatus Anggota DPRD aktif.
“Tersangka ini masih menjadi bagian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masih aktif,” kata Sulistyohadi saat ditemui Jumat sore.
Dirinya menjelaskan, tersangka kini ditahan di Rutan Kebumen selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, Kejari Kebumen akan melengkapi administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Terhadap tersangka, diterapkan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
“Untuk berkas secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen” ungkapnya..
Drinya menjelaskan, kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada 2021 lalu. Akan tetapi ada upaya dari tersangka untuk mengambil alih hak atas tanah. Sertifikat tanah yang semula milik korban sudah berpindah tangan menjadi milik tersangka.
Adapun kesepakatan jual beli tanah tersebut senilai Rp 240 juta. Namun tersangka melakukan pembayaran secara bertahap kepada korban dengan nilai total Rp 130 juta.
“Ada upaya ketidakjujuran dari tersangka untuk mengambil alih hak dengan cara, memberikan DP Rp 10 juta diawal. Kemudian sertifikat tanah milik korban diserahkan kepada tersangka. Kemudian ada janji-janji pelunasan dengan akad jual beli. Yang awalnya itu harusnya jual beli kemudian tersangka melakukan upaya tindakan hukum lain dengan cara hibah,” jelas Sulistiyo.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf berharap dapat dilakukan Restorative Justice (RJ) atas kasus tersebut, meskipun berkas perkara kini telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaaan.
“Di tingkat kejaksaan pun masih memungkinkan dilakukan upaya RJ, dengan catatan korban sudah memaafkan tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Aksin mengatakan, kasus tersebut kini sudah tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen. Dia berharap tersangka dapat dihukum dengan adil sesuai perbuatannya terhadap kliennya Sutaja Mangsur.
“Kami tim penasehat hukum sangat bangga, sangat bahagia bahwa tidak ada pejabat daerah level DPRD yang kebal hukum,” pungkasnya.