Kebumen, Beritakami.com – Anggota DPRD Kebumen, Khanifudin menjalani sidang perdana atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi menyampaikan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Kejari ke PN Kebumen pada Senin pekan lalu.
“Senin (kemarin) sudah disidangkan agenda pembacaan dakwaan,” katanya Sulistyohadi, Selasa (25/11/2025).
Agenda sidang selanjutnya, terangnya, akan dihadirkan sejumlah saksi. Dia menuturkan, ada dua saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan yakni saksi korban dan saksi dari notaris atau instansi terkait. Sulistyohadi menjelaskan, terdakwa disangkakan dengan Pasal 264 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Tentang pemalsuan surat dan kemudian alternatifnya tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman paling tinggi 8 tahun (penjara) dan paling rendah maksimal ada yang 4 tahun,” terangnya.
Seperti diketahui Khanifudin anggota DPRD dari Fraksi PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga, Sutaja Mangsur (70) warga Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
Kasus itu bermula saat Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik korban pada 2021 lalu. Kemudian sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan berlanjut dengan transaksi jual beli akan tetapi proses pembayarannya berlarut-larut.
Dari total pembayaran Rp 240 juta, Khanifudin baru membayar senilai Rp 130 juta. Selain itu tanah tersebut diketahui sudah dijual ke orang lain dan sertifikat tanahnya telah berganti nama.