PURWOREJO, BeritaKami.com – Tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo kompak menolak mekanisme konsinyasi dalam sidang perdana permohonan penitipan uang ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (3/6/2024).
Penolakan itu disampaikan secara tegas oleh Dhanil Al Ghifary selaku kuasa hukum tiga warga tersebut yang statusnya juga sebagai termohon dalam sidang. Sementara untuk pemohon sendiri merupakan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) yang diwakili oleh Surono dkk (PPK Pengadaan Tanah BBWSSO).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hadiyarto mengungkap bahwa pihak BBWSSO sebagai pemohon akan menitipkan uang ganti kerugian 5 bidang lahan milik 3 termohon di Pengadilan Negeri Purworejo. Mekanisme seperti ini dikenal sebagai konsinyasi.
Adapun rincian kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi dari 3 termohon yakni, atas nama Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan nilai Rp1,4 miliar dan atas nama Ngatirin luas 1.538 meter persegi dengan nilai Rp1,2 miliar. Sementara, Priyanggodo memiliki 3 bidang dengan luas total 7.248 meter persegi dengan nilai total sekitar Rp5,3 miliar.
“Dalam point pokoknya kami menyampaikan satu minta kepada Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mengabulkan permohonan dari pemohon (BBWSSO), yang kedua kami minta untuk tidak mensyahkan tawaran dan penitipan ganti kerugian lahan di Desa Wadas,” tegas Dhanil.
Dhanil yang juga merupakan Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta mengungkapkan bahwa mekanisme konsinyasi tidak bisa dilaksanakan karena cacat hukum. Dari awal, warga tidak menolak nominal ganti rugi melainkan menolak aktivitas pertambangan di Desa Wadas karena merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup warga.
“Jika mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, konsinyasi hanya bisa diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaanya, dan tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan, disita pemerintah, dan jadi jaminan bank,” jelas Dhanil.
Sementara itu, Surono menjelaskan bahwa mekanisme konsinyasi merupakan pilihan terakhir karena pihak termohon tidak kooperatif. Pihak BBWSSO bersama stakeholder terkait terus berupaya mengajak masyarakat Wadas untuk berkomunikasi.
“Kami sudah mengundang 3 kali, namun mereka (termohon) tidak pernah hadir. Selain itu kami mengajukan (konsinyasi) sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,” terang Surono.
Terkait dengan penolakan, Surono menjelaskan bahwa itu merupakan hal sah dan wajar. Menurutya, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Masyarakat juga selalu kami libatkan dalam setiap kegiatan. Ada sosialisasi, musyawarah,” tambah Surono
Belum terdapat keputusan hakim dalam sidang tersebut. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Juni 2024 di Kantor PN Purworejo.