Siap Awasi Pendaftaran Pasangan Calon, Bawaslu Kebumen Buka Posko Pengaduan Pilkada


KEBUMEN, BeritaKami.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen membuka Posko Pengaduan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024. Masyarakat juga diminta turut mengawasi jalannya pelaksanaan Pilbup 2024.

Di Posko Pengaduan tersebut, Masyarakat dapat memberikan masukan, tanggapan dan atau laporan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait dengan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.

Disampaikan Eka Rohmawati, Anggota Bawaslu Kebumen, laporan atau pengaduan dapat disampaikan kepada Bawaslu Kebumen secara langsung di Kantor Bawaslu Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 Kebumen atau melalui Whatsapp Center Bawaslu Kebumen dengan nomor 0895343037161.

“Jika menemukan adanya pelanggaran dapat segera melaporkan ke Bawaslu. Bisa datang seacara langsung ke kantor maupun melalui Whatsapp Center Bawaslu Kebumen,” kata Eka Rohmawati, saat ditemui di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Selain itu dijelaskan Eka, Bawaslu juga siap terjun dalam melakukan pengawasan pada tahap Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024.

Eka Rohmawati yang juga Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen menjelaskan pengawasan akan dilakukan secara melekat (Waskat) atau pun melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (SILON/KADA) yang memuat berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon.

“Penerimaan pendaftaran berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Guna mengefektifkan tugas pengawasan, Bawaslu sudah menyiapkan tim pengawasan yang bertugas di KPUKabupaten Kebumen,” jelasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjutnya, Bawaslu Kebumen telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang akanmemudahkan dalam mengawasi pengecekan kelengkapan persyaratan pencalonan, maupun syarat calon.

Seluruh persyaratan tersebut harus sesuai dan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh tim partai pengusul pasangan calon untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hal ini penting dilakukan agar Pemilihan Tahun 2024 di Kebumen berjalan lancar dan damai.

“Patuhilah aturan yang ada agar Pemilihan Tahun 2024 di Kebumen berjalan lancar dan damai,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *