https://shopee.co.id/staydryy

Adanya Kasus Ujaran Kebencian, Kader PDIP Ingin Proses Hukum Harus Jalan

KEBUMEN – Salah satu Anggota dan juga Pengurus Partai PDI Perjuangan Tatag Sajoko menegaskan perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun facebook dengan nama ‘Babeh Waris’ harus diselesaikan secara hukum.

Ia menegaskan, meski pihak terkait dalam hal ini berinisial AS telah meminta maaf, namun hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum yang ada.

Sekedar informasi, DPC PDI Perjuangan Kebumen sebelumnya telah melaporkan akun media sosial (medsos) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polres Kebumen, Jumat (22/11/2024) lalu.

Laporan itu ditujukkan usai akun facebook dengan nama ‘Babeh Waris’ dianggap berkomentar miring tentang PDI Perjuangan.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDI Perjuangan Kebumen Fitria Handini kala itu menyampaikan pernyataan akun Babeh Waris soal PDI Perjuangan sudah tidak bisa ditoleransi.

Menurutnya apa yang disampaikan akun tersebut adalah tuduhan keji dan tidak mendasar. Oleh karena itu, PDI Perjuangan sebagai partai yang sah secara konstitusional perlu mengambil sikap tegas.

Saat ini, terdapat postingan di media sosial yang mengaku berinisial AS. Pihaknya meminta maaf terkait postingan di akun ‘Babeh Waris’. Pihaknya juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu juga berterimakasih kepada PDI Perjuangan yang telah menolongnya sebagai rakyat kecil.

“Sesuai adat timur, permintaan maaf tentunya merupakan hal yang baik. Namun ucapan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum,” tutur Tatag, Minggu (23/2).

Ditegaskannya ujaran yang telah disampaikan oleh akun Babe Waris ditujukan kepada Partai PDI Perjuangan. Kalau PDI Perjuangan maka bukan hanya berurusan dengan satu atau dua orang saja.

“Artinya dengan permintaan maaf, bukan berarti persoalan itu selesai disana. Kami mendorong persoalan tersebut diselesaikan secara hukum,” tegasnya yang juga merupakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bonorowo.

Adanya ujaran (kebencian) tersebut, lanjut Tatag, maka Marwah Partai PDI Perjuangan seakan-akan telah (dilecehkan) dan diinjak-injak oleh orang lain.

Pihaknya selaku kader dan Ketua PAC PDI Perjuangan Bonorowo meminta persoalan ini harus dipertanggungjawabkan melalui sebuah proses hukum yang berlaku. Sepengetahuannya persoalan ini belum pernah didiskusikan dan diputuskan dalam rapat partai.

“Permintaan maaf okelah, tetapi itu bukan berarti menghapus persoalan pidananya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *