Kebumen, BeritaKami.com – Masih ingat dengan kasus dugaan penipuan jual beli tanah milik Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT.003/ RW.007 Desa Seliling, yang melibatkan oknum DPRD Kebumen berinisial KH asal Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah penantian panjang kurang lebih 2 tahun, Satreskrim Polres Kebumen akhirnya menaikan status KH dari saksi menjadi tersangka. Pemberitahuan tersebut diterima Sutaja Mangsur melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), pada Rabu 20 Agustus 2025 sore.
“Alhamdulilah, setelah 2 tahun kasus ini berjalan di kepolisian, KH akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kami kuasa hukum Mbah Sutaja tentu sangat senang dan mengapresiasi kinerja polisi. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih sangat bisa dipercaya karena meski klien kami warga miskin namun proses terus berjalan,” kata Aksin LawFirm kuasa hukum Sutaja Mangsur saat di konfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Dalam SP2HP nomor B/372/VIII/RES.1.11./ 2025/Satreskrim, oknum dewan dari Fraksi PDIP ini disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan.
Lebih lanjut Aksin menyampaikan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pejabat daerah ini harus dibuka seterang-terangnya kepada publik. Fani meminta kepada pihak kepolisian meski sudah memberikan SP2HP pada korban, Polres Kebumen juga diminta untuk memberikan keterangan pers kepada masyarakat.
“Kami meminta kepada polisi untuk memberikan informasi perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum dewan tersebut kepada masyarakat luas melalui konferensi pers,” terangnya.
Menurut Aksin, keterangan pers polisi itu sangat penting dilakukan agar masyarakat juga terinformasi dengan baik, akurat dan benar untuk mengetahui perkembangan apa saja yang telah dilakukan polisi dalam menangani kasus tersebut.
“Keterangan polisi kepada pers itu sangat dibutuhkan agar informasi perkembangan ke masyarakat jelas, tidak simpang siur, siapa yang benar siapa yang salah sebagai wujud akuntabilitas publik mas,” ucap Aksin melanjutkan.
Kini, perkara yang melibatkan anggota legislatif ini telah memasuki babak baru.
Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti cukup, oknum anggota DPRD Kebumen inisial KH telah ditetapkan sebagai tersangka,
Sementara itu dihubungi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (21/8/2025) siang Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan hingga saat ini perkara tersebut masih terus berprogres.
“Kasus itu masih berprogres mas, dan perkembangan terkait penyidikan sudah disampaikan kepada pelapor serta tim hukumnya melalui SP2HP,” jawabnya singkat.
Diketahui sebelumnya, kronologis awal terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP berinisial KH, atas kepemilikan sertifikat tanah yang tadinya milik Sutaja Mangsur dikemudian hari berubah menjadi milik oknum dewan berinisial KH tersebut.
Peristiwa ini berawal pada tahun 2021, saat Sutaja Mangsur berniat ingin menjual tanahnya seluas 5.265 meter. Singkat cerita kemudian bertemu dengan oknum dewan berinisial KH sebagai calon pembeli dan sepakat dengan harga Rp240 juta.
“Tapi belum ada perjanjian jual beli tanah, belum ada pembayaran, pemilik tanah hanya dikasih atau dititipi uang Rp10 juta, oknum dewan ini bawa sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur. Bilangnya saat itu pinjam untuk mengurus surat-surat,” jelas Fani Firmansyah salah satu kuasa hukum Sutaja Mangsur.
Masih menurut Fani, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan sertifikat tanah tak kunjung dikembalikan. Hingga di bulan ramadhan tahun 2022 Sutaja Mangsur dijanjikan tanah miliknya akan dibeli dan dibayar lunas.
“Tapi lagi-lagi warga miskin ini hanya diberi janji-janji manis oleh oknum dewan berinisial KH ini mas. Bahkan, setelah satu tahun bilangnya mau dibayar, oknum ini kembali janji akan membayar lunas satu tahun ke depan (2023),” bebernya.
Di bulan Januari 2023, Sutaja Mangsur ditemani anaknya kemudian mendatangi rumah oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH di Dukuh Karangsruni RT.02 RW.02 Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, untuk menagih janji.
“Tapi klien kami kembali hanya diberi janji mas. Oknum dewan itu hanya menitipkan uang di bulan Januari 2023 sebesar Rp30 juta. Lanjut di 18 Februari Rp20 juta, di tanggal 22 Februari 2023 nitip lagi Rp30 juta. Kemudian 6 Juni 2023 nitip Rp20 juta lagi. Di bulan Agustus nitip lagi Rp5 juta dan nitip lagi Rp15 juta di September 2023 di kantor kami. Jadi total oknum dewan itu nitip uang Rp130 juta” terang Fani.
Karena tidak punya itikad baik Sutaja Mangsur dan keluarga kemudian melalui tim penasihat hukum, melaporkan oknum dewan berinisial KH ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan.
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024. Dan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen.