KEBUMEN, BeritaKami.com – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kebumen, Muchammad Mugiono memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kejari Kebumen, usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen menetapkan AS sebagai tersangka Mafia Pupuk Subsidi.
Kasus tersebut, Mugi mengatakan, harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya, siapa saja yang sebenarnya ikut terlibat dan harus bertanggung jawab.
“Kami mengucapkan terimakasih serta mendukung jajaran Kejari Kebumen untuk menuntaskan kasus ini, supaya terang benerang,” ujarnya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini yang jelas-jelas merugikan rakyat.
“Maju terus Kejari Kebumen, jangan kendor,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan admin CV LM berinisal AS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini, tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.
Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. AS ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat PRINT-02/M.3.25/Fd.2/10/2023.
“Diperoleh fakta telah terdapat peristiwa pidana. Saya memerintahkan pidsus (pidana khusus) untuk penyidikan,” kata Kepala Kejari Kebumen Haedar, Kamis, 5 Oktober 2023.
Haedar menerangkan, pada tahun 2021-2022 tersangka AS melalui CV LM telah menjual pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja. Adapun wilayah kerja CV LM berada di tiga kecamatan. Meliputi Kecamatan Mirit, Kecamatan Bonorowo, dan Kecamatan Prembun.
“Terjadi kelangkaan. Kerugian diderita kios pupuk terlebih petani pada umumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang tahun 2021-2022.”Potensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 8,6 miliar,” bebernya.