KEBUMEN, BeritaKami.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen, mengeluhkan terkait belum diakuinya status kepegawaian mereka di dalam perundang-undangan. Mereka ingin, memiliki status kepegawaian yang jelas bukan PNS atau PPPK, melainkan Aparatur Pemerintah Desa (APD) yang diakui oleh undang-undang.
Keluhan tersebut, disampaikan saat menggelar acara silaturahmi dan pembinaan perangkat desa se-Kabupaten Kebumen pada Senin (29/4/2024) siang yang dihadiri Bupati Kebumen dan jajaran Forkopimda. Menurut Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, status kepegawaian para perangkat desa dinilai belum memiliki kejelasan pasti.
“Langkah kedepan kami adalah untuk mengawal PP 11 untuk mengawal status kepegawaian kita”, kata Bilaludin.
Menurutnya, selama ini status kepegawaian para perangkat desa belum masuk pada kategori PNS ataupun PPPK. Hal inilah yang akan mereka perjuangkan, untuk memperoleh status Kepegawaian dengan mengawal perubahan PP Nomor 11 tahun 2019.
“Yang selama ini kita perjuangkan status kepegawaian kita yang belum terakomodir dalam undang-undang yang telah disahkan. Kita rencana akan mengawal dan akan kita perjuangkan di dalam perubahan peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Adapun mengenai tuntutannya, sebenarnya bukan diangkat menjadi ASN, PNS atau PPPK, namun status Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa yang ditugaskan di Desa, melalui perubahan PP no 11 tahun 2019 tersebut. Karena selama ini, di dalam undang-undang belum disebutkan tentang status Kepegawaian dari para perangkat desa tersebut.
“Kita adalah aparatur pemerintah desa yang ditugaskan di desa jadi jelas disitu, karena selama ini kami belum masuk dalam Kepegawaian apa itu PPPK, atau ASN seperti itu, di undang-undang desa belum tercantum, bahwa pengertian dari perangkat desa itu tidak tertuang di dalam undang-undang,” pungkasnya.