Diberhentikan Paksa, Sekdes Kalisabok Cilacap Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Cilacap, Beritakami.com – Sekretaris Desa Kalisabok Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Toifatun Nuriyah merasa dirugikan atas pemberhentian sementara yang dilakukan kepala desa setempat terhadap dirinya. Pemberhentian itu dinilai tidak beralasan karena tanpa didasari aturan yang sah.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan dengan sejumlah alasan atau situasi.

Pada pasal 5 ayat 1 Permendagri itu menyebutkan Kepala Desa memberhentikan perangkat desa dapat dilakuan setelah melakukan konsultasi dengan camat. Selanjutnya pada ayat 2 Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia atau permintaan sendiri dan diberhentikan. Lalu pada ayat 3 Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Namun melalui surat keputusan atau SK Kades Kalisabok, nomor 3/2025 Nuriyah diberhentikan hanya karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 10 tahun 2017 pada huruf e yakni melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa dan huruf k melanggar sumpah/janji Jabatan.

Saat berkunjung ke Purworejo belum lama ini, Toifatun Nuriyah mengutarakan bahwa dirinya merasa di zalomi karena ia tidak pernah melanggar dua poin pada Perda tersebut. Meski pun demikian dirinya legowo dan menjalani keputusan Kades yakni menjalani masa pemberhentian sementara yang akan berakhir pada 28 Oktober mendatang.

Ia menceritakan, persoalan yang menimpa dirinya berawal dari aksi sekelompok warga di desa itu. Warga yang mengatasnamakan ulama dan masyarakat itu menuduh Nuriyah melakukan pemalsuan dokumen pernikahan. Selanjutnya warga menggiring isu bahwa wanita dua anak ini tidak bermoral karena menjalani hubungan rumah tangga tanpa ikatan perkawinan.

“Saya juga dituduh melakukan perubahan dokumen kependudukan secara ilegal. Isu itu mereka kembangkan bahwa saya tidak layak menjadi Sekdes dan mendesak agar saya dicopot,” ucap Nuriyah.

Ia mengemukakan, sebelum akhirnya SK pemberhentian sementara keluar, sempat dilakukan audiensi antara warga dengan kepala desa. Audiensi itu dilakukan selama beberapa kali dengan tujuan utamanya mendesak Kades untuk memberhentikan Sekdes.

“Pak Kades kala itu sampaikan pemberhentian sekdes tidak bisa dilakukan secara serta merta. Hingga akhirnya sekelompok warga ini terus melakukan aksi dan demo terakhir pada bulan Februari. Mereka memaksa saya untuk keluar dari ruang Sekdes lalu mereka menyegel ruang saya,” katanya lagi.

“Sempat ada keributan fisik bahkan saya hampir diseret keluar dari ruang,” imbuhnya

Pasca demo itu ia Kades Kalisabok akhirnya mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Nuriyah dari jabatan Sekdes. SK tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 28 April 2025.

Tegas, Nuriyah mengatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan sekelompok warga itu tidak benar. Selama ini mereka tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya. Ia pun tak merasa membuat keresahan, apa lagi membuat pelanggaran sumpah janji jabatan.

Terkait Dokumen pernikahan, Nuriyah menjelaskan bahwa semua proses pernikahan itu sudah sesuai dan seluruh persyaratan terpenuhi. Meski dirinya tidak hadir saat akad nikah berlangsung.

“Saat akad, mempelai wanita kan tidak harus hadir. Kami juga sudah membuat surat kuasa perwalian,” katanya.

Ia menceritakan persoalan rumah tangganya bermula dari kasus KDRT yang ia alami pada 2022 lalu. Kasus itu sudah ditangani aparat penegak hukum dan suaminya sudah menjalani hukuman. Pada awal 2023 ia pun memutuskan untuk menggugat cerai suaminya.

Setelah cerai mantan suaminya mengeluarkan statemen bahwa buku nikah mereka palsu. Dirinya pun saat itu bergegas melakukan kroscek ke Kantor Urusan Agama (KUA). Di sana ia dibuat kaget karena memperoleh jawaban bahwa buku nikah itu tidak terregistrasi.

“Saya kaget kok bisa begitu padahal buku nikah itu yang menjadi dasar saya untuk membuat KK, Akte kelahiran dan lain-lain. Semua tidak masalah,” bebernya.

Terkait hal itu Nuriyah mengaku tidak mengetahui sama sekali sebab saat proses pernikahan seluruh dokumen sudah dipenuhi. Saat itu ia mempercayakan proses pengurusan kepada calon suaminya saat itu.

“Saat itu semua yang mengurus mantan suami saya, saya tidak hadir tapi saat itu kami serahkaa surat kuasa perwalian. Buku nikahnya pun terbit dan buku nikah itu yang kami gunakan untuk bisa buat kartu keluarga, akte kelahiran anak-anak semua berjalan lancar,” ujarnya

Nuriyah mengaku ikhlas dan patuh terhadap keputusan pemberhentian sementara terhadap dirinya. Ia berharap, tidak ada lagi kegaduhan di desa itu.

Terkait pernikahan dengan pria yang kini sudah menjadi mantan suami menurutnya hal itu merupakan masalah pribadi. Sehingga tidak etis jika disangkut pautkan dengan jabatannya sebagai Sekdes. Atas persoalan ini wanita yang saat ini mengurus dua anaknya seorang diri itu sangat tertekan.

Terkait masalah yang menimpa keluarganya dalam pernikahan itu ia pun menilai bahwa masyarakat tidak ada yang dirugikan. Ia juga menyakini dirinya sudah berjalan sesuai aturan sejak mengikuti seleksi Sekdes pada 2017 lalu. Selama menjabat ia pun merasa tidak merugikan negara maupun melanggar aturan yang lain.

Ia menambahkan sebelum akhirnya diberhentikan sementara ia mengaku Pernah diminta secara lisan untuk mengundurkan diri. Permintaan itu keluar dari Kades dan BPD setempat. Nuriyah menolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran selama menjabat Sekdes.

Atas persoalan ini dirinya siap untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kades Kalisabok mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap dirinya dari jabatan Sekdes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *