REMBANG, Beritakami.com – Dua orang DPO pelaku kasus pengeroyokan di Sluke akhirnya ditangkap polisi. Dua orang itu yakni inisial D alias G warga Tasikagung, Rembang dan AS alias I warga Pandangan Kulon, Kragan.
Kasus pengeroyokan itu sudah terjadi setahun lalu, yakni pada 18 April 2023. Korbannya merupakan warga Babagan, Lasem berinisial MAN. “Pelaku berjumlah tiga orang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dan satu tersangka sudah diberkas dalam perkara terpisah,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan kepada wartawan, Kamis (1/8/2024), di Mapolres Rembang.
Fadhlan menuturkan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di tepi Jalur Pantura masuk Desa Trahan, Kecamatan Sluke. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Scopy nopol K-6074-RW warna merah tahun 2022 beserta STNK.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP tentang Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.