Pendahuluan
Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa ) hadir sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian yang ada di Desa melalui pengelolaan potensi lokal. BUM Desa bertugas mengelola unit-unit usaha yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan landasan moral dan prinsip yang kuat dalam menjalankan bisnis—yang dikenal sebagai etika bisnis adapun landasan/ dasar dalam pembentukan BUM Desa salah satu dasarnya adalah Peraturan Desa, tentang pembentukan Bum Desa Peraturan Kepala Desa dan Berbadan Hukum.
Badan Usaha Milik Desa juga sebagai salah usaha yang ada di Desa yang bisa memberikan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) sehingga Pemerintah Desa akan lebih leluasa dalam membuat kegiatan yang di Desa dan dengan adanya Bum Desa sebagai wadah yang dapat membuka lapangan pekerjaan di Desa itu sendiri.
Pentingnya Etika Bisnis dalam BUM Desa
Etika bisnis adalah seperangkat nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman dalam mengambil keputusan dan menjalankan aktivitas usaha. Dalam konteks BUM Desa, etika bisnis menjadi sangat penting karena:
- Transparansi: Mengingat dana yang digunakan berasal dari Pnyrtaan Modal Pemerintah Desa dan masyarakat, setiap aktivitas bisnis BUM Desa harus dilakukan secara terbuka, termasuk pelaporan keuangan dan penggunaan dana.
- Akuntabilitas: Pengurus BUM Desa wajib bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang mereka ambil. Tidak hanya kepada kepala desa, tetapi juga kepada seluruh warga desa.
- Keadilan: Setiap warga desa berhak mendapatkan manfaat dari BUM Desa. Etika bisnis memastikan tidak ada pihak yang diistimewakan atau dirugikan dalam pengelolaan usaha.
- Kepedulian Sosial: BUM Desa bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan budaya desa.
Tantangan Etika dalam Praktik BUM Desa
Meski prinsip-prinsip etika sudah jelas, tantangan dalam penerapannya tetap ada, antara lain:
Konflik kepentingan antara pengurus BUM Desa dengan pejabat desa atau kelompok tertentu.
Kurangnya pemahaman tentang tata kelola bisnis yang baik di kalangan pengelola BUM Desa.
Minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi.
Kurangnya SDM untuk bisan menjadi pengurus Bum Desa
Banyaknya persaingan usaha milik Bum Desa dengan usaha warga
Strategi Meningkatkan Etika Bisnis dalam BUM Desa
Untuk menumbuhkan budaya etis dalam pengelolaan BUM Desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Pelatihan dan pendampingan kepada pengelola BUM Desa tentang manajemen dan etika bisnis.
Penerapan sistem audit dan pelaporan berkala yang mudah diakses masyarakat.
Mendorong keterlibatan warga desa dalam musyawarah dan pengambilan keputusan.
Membentuk dewan pengawas independen yang bertugas menjaga transparansi dan integritas.
Kesimpulan
Etika bisnis adalah fondasi penting dalam pengelolaan BUM Desa agar tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat desa. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan, BUM Desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan bermartabat.
( Munifudin, Mahasiswa S2 MM UPB Kebumen)