JMPPK Akan Gelar Aksi Besar Tuntut PT KRI Sebelum Pilkada

REMBANG, BeritaKami.com – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang bakal menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir perusahaan tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dalam waktu dekat ini.

Aksi tersebut merupakan buntut dari konflik antara warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dengan PT KRI.

Dimana, aktivitas pertambangan perusahaan tambang yang terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang ini menimbulkan dampak negatif bagi warga Jurangrejo, Blora.

Aktivis JMPPK Rembang, Joko Prianto mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah mengadakan rapat dengan sedulur Sikep yang ada di Kabupaten Blora. Rencananya, aksi besar-besaran tersebut akan melibatkan sedulur Sikep yang ada di Rembang dan Blora.

“Siang sampai sore kemarin dulur-dulur Kendeng itu rembukan dengan dulur-dulur yang ada di Blora, karena kita beda administrasi. Tapi kalau persoalan lingkungan kan kita tidak pernah membatasi itu. Jadi ini permasalahan bersama, kita sudah rembukan,” ujarnya pada Sabtu (23/11/2024).

Sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, JMPPK akan menggelar aksi untuk mengusir Penanaman Modal Asing (PMA) yang menambang batu kapur di Rembang.

“Dalam waktu dekat, mungkin sebelum Pilkada kita akan melakukan aksi besar ya, meminta pemerintah untuk segera dan mengusir PT KRI dari Rembang,” tegasnya.

Joko Priyanto menegaskan, aksi tersebut menutut PT KRI hengkang dari Bumi Kartini. Sehingga masyarakat Jurangrejo yang tempat tinggalnya berbatasan dengan PT KRI tidak terganggu dengan aktivitas pertambangan.

“Tuntutannya dari kami jelas, Pegunungan Kendeng itu seharusnya tidak boleh ada tambang. Yang kedua, secepatnya usir PT KRI Rembang agar masyarakat atau dulur-dulur kita di Kembang itu hidupnya nyaman tidak terganggu oleh kerusakan tambang,” jelasnya.

Diketahui, warga Jurangrejo dengan PT KRI pada 13 November 2024 lalu terlibat konflik hingga mengakibatkan seorang warga Jurangrejo dan dua karyawan PT KRI terluka. Kemudian, sebanyak 23 warga Jurangrejo dan satu karyawan PT KRI ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *