KEBUMEN, BeritaKami.com – Polres Kebumen melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Operasi Penertiban Premanisme yang digelar Polri secara nasional guna menjaga stabilitas dan kemajuan ekonomi negara.
Terbaru, Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsyuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah atau gudang milik warga bernama Tumino yang berada di Dukuh Truntung, Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren.
Pelapor berinisial RA (55), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, melaporkan kejadian yang menimpa korban bernama YA (27), yang merupakan warga satu desa dengan pelapor. Korban diketahui mendapatkan kekerasan saat berada di rumah pelaku inisial TU (66).
Korban mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan ke arah pinggang korban, memukul kepala bagian samping kiri hingga korban terjatuh dan menangis. Tak hanya itu, pelaku juga menyiram korban dengan air dari botol Aqua sebelum akhirnya mengetahui identitas korban.
Terhadap kasus ini, Polres Kebumen telah melakukan berbagai tindakan kepolisian antara lain melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, memeriksa para saksi, dan memeriksa pelaku. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.