KEBUMEN, BeritaKami.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen telah melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD. Penetapan ini dilaksanakan setelah tidak adanya sengketa pemilu yang dilaporkan partai politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD dilaksanakan di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Kamis (2/5/2024) dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat didampingi oleh para Komisioner KPU Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut Dzakiatul Banat menyampaikan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
“Ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kebumen Nomor 104 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kebumen. Di Kebumen sendiri tidak ada partai politik yang mengajukan sengketa hasil pemilu kepada MK,”
Dalam surat tersebut disampaikan, bahwa KPU RI telah menerima surat dari MK di tanggal 29 April 2024. Maka pada 2 Mei 2024 adalah batas akhir KPU kabupaten/kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. KPU Kabupaten Kebumen juga tidak terdapat sengketa pemilu legislatif, sehingga dapat menetapkan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK.
“Jadi semua peserta rapat termasuk perwakilan dari Partai Politik telah menerima hasil Keputusan KPU Kebumen,” imbuhnya.
Adapun perolehan kursi dan total perolehan suara pada pemilu legislatif 2024 sebagai berikut.
• Partai PKB memperoleh 11 kursi, dengan 163.990 suara.
• Partai Gerindra memperoleh 7 kursi, dengan 93.115 suara,
• PDI Perjuangan memperoleh 11 kursi, dengan 161.512 suara,
• Partai Golkar memperoleh 3 kursi, dengan 42.529 suara,
• Partai Nasdem memperoleh 8 kursi, dengan 109.616 suara,
• PKS dengan memperoleh 2 kursi, dengan 46.077 suara,
• PAN memperoleh 3 kursi, dengan 47.504 suara,
• Partai Demokrat memperoleh 1 kursi, dengan 27.560 suara,
• PPP memperoleh 4 kursi, dengan 52.193
• Partai Buruh memperoleh 2.715 suara
• Partai Gelora memperoleh 4.591 suara.
• PKN memperoleh 522 suara,
• Partai Hanura memperoleh 803 suara,
• Partai Garuda memperoleh 856 suara,
• PBB memperoleh 776 suara,
• PSI memperoleh 2.183 suara,
• Partai Perindo memperoleh 3.249 suara,
• Partai Umat memperoleh 1.823 suara.
Adapun total keseluruhan 50 kursi DPRD Kebumen, sedangkan jumlah perolehan suara keseluruhan total 761.614 suara.