KPU Kebumen Umumkan 2 Pasangan Calon Bupati Pilkada 2024

KEBUMEN, BeritaKami.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah resmi menetapkan dua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan maju dalam kontestasi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kebumen pada 27 November 2024. Dua pasangan itu yaitu Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih dan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup, di Kantor KPU Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen, Minggu, (22/9/2024). Keputusan ini diambil KPU Kabupaten Kebumen setelah melalui proses verifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati diusung oleh delapan partai politik, yakni PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, dan PBB. Mereka telah mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 dan berhasil mengumpulkan dukungan suara sah sebanyak 356.555 suara.

Sedangkan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah didukung oleh tujuh partai politik, meliputi Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Pendaftaran mereka dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan total perolehan suara sah sebesar 402.878 suara.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat menjelaskan, kedua paslon tersebut telah memenuhi syarat minimal suara sah yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Sesuai dengan aturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kebumen harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen untuk dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati.

“Untuk yang dapat mengusung syarat minimalnya 6,5 persen suara sah di Kabupaten Kebumen atau sebesar 49.505 suara,” ungkap Dzakiatul Banat, dalam keterangannya, Minggu, (22/9/2024).

Banat menambahkan, selain memenuhi syarat minimal suara sah, kedua paslon juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada 30 Agustus-1 September 2024.

“Kedua paslon dinyatakan sehat serta mampu melaksanakan tugas sebagai kepala daerah. Hasil penelitian administrasi persyaratan calon juga telah dinyatakan memenuhi syarat,” imbuhnya.

Adapun untuk tahapan selanjutnya setelah penetapan paslon, yakni tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024 di Hotel Mexolie Kebumen. Nomor urut yang diperoleh nantinya akan digunakan dalam berbagai bahan kampanye dan sosialisasi selama masa kampanye.

Masa kampanye akan menjadi ajang bagi masing-masing paslon untuk menyampaikan visi dan misi serta program kerja mereka.

“Dengan ditetapkannya kedua paslon ini, maka masyarakat Kabupaten Kebumen kini memiliki pilihan yang lebih banyak dalam menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *