PURWOREJO, Beritakami.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo mengadakan Seminar Pendidikan bertema “Public Speaking Bicara Efektif, Mengajar Lebih Menarik”kegiatan ini yang berlangsung di aula kantor PGRI kabupaten Purworejo.Pada Jumat (07/11/2025).
Dalam Seminar ini menghadirkan narasumber Dahri Iswanto, seorang trainer public speaking yang bersertifikat BNSP-RI dan Seminar ini diikuti dari guru TK, SD,SMP dan SMA/SMK, perwakilan dari PGRI di tingkat kecamatan
Acara ini juga merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025.Dan pembukaan Seminar ini di buka oleh,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Yudhie Agung Prihatno, S. STp., MM.
Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Gunawan Irianto, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya dalam hal kemampuan berbicara di depan publik.
“Public speaking ini bisa digunakan di semua bidang, terutama dalam pembelajaran agar guru bisa mengajar dengan cara yang lebih menyenangkan dan komunikatif,” ujar Gunawan
Ia menambahkan pentingnya kemampuan berbicara efektif agar guru dapat menyampaikan informasi dengan cara yang elegan, humanis, dan menarik.
Diharapkan, peserta yang dipilih dari masing-masing cabang PGRI ini dapat menularkan ilmu dan semangat yang didapat kepada rekan-rekan mereka di sekolah.
“Pembelajaran yang menyenangkan akan membuat anak-anak antusias, bahkan ingin belajar lebih lama. Itulah tujuan kita, menjadikan guru semakin bermutu dan pendidikan Indonesia semakin maju,” ujar Gunawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M., memberikan penekanan penting mengenai status sekolah sebagai badan publik.
“Sekolah itu kan badan publik, sebagian atau seluruh kegiatannya dibiayai melalui anggaran pemerintah.Karena itu, sekolah berkewajiban memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Yudhie saat membuka kegiatan.
Menurut Yudhie, hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meskipun ia juga menegaskan bahwa proses permintaan informasi harus mengikuti aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Untuk mendukung hal ini, Dindikbud akan mengambil langkah konkret, dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah serta menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk pelayanan informasi publik.
Yudhie mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka ke publik. Informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi siswa maupun guru, harus dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.