Migrant CARE Kebumen Gelar Workshop Menuju Revisi PERDA yang Melindungi dan Berwawasan HAM

KEBUMEN, BeritaKami.com – Migrant CARE Kebumen menggelar workshop bertajuk “Menuju Revisi PERDA yang Melindungi, Implementatif Serta Inklusi, Berwajah HAM dan Memberdayakan Pekerja Migran” di Trio Azana Style Hotel, Senin (5/5/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, akademisi, NGO, hingga komunitas pekerja migran.

Workshop ini dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi, serta diikuti perwakilan dari 12 Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI), akademisi, Disnaker Kebumen, BAPPEDA, Dinsos P3A, dan fasilitator.

Staff Program Migrant CARE Kebumen, Siti Fadilatul Aqilah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memetakan situasi terkini serta tantangan yang dihadapi pekerja migran di Kebumen, sekaligus menjaring masukan untuk revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan pekerja migran yang dinilai sudah tidak relevan.

“Beberapa bulan lalu kita sudah memulai proses advokasi revisi Perda. PERDA No. 5 Tahun 2014 adalah produk turunan dari UU No. 39 Tahun 2004, sementara kini UU No. 18 Tahun 2017 yang menjadi payung hukumnya juga sedang dalam proses revisi. Maka, kita perlu menyesuaikan regulasi daerah agar lebih humanis, implementatif, dan berpihak kepada pekerja migran,” ujar Aqilah.

Menurutnya, beberapa pasal dalam Perda lama belum mencerminkan perlindungan komprehensif terhadap pekerja migran, baik dalam hal pelayanan, pendampingan, maupun pemberdayaan. Ia menekankan bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk mengganti keseluruhan isi Perda, melainkan memperbarui poin-poin krusial yang mendukung perlindungan nyata.

“Harapannya, setelah workshop ini akan ada penguatan sounding ke DPRD agar proses revisi bisa segera difinalisasi dan masuk dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD,” tambahnya.

Dengan kegiatan ini, Migrant CARE berharap adanya kolaborasi nyata dari semua pihak untuk menciptakan regulasi daerah yang inklusif, responsif terhadap kebutuhan pekerja migran, serta sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *