Operasi Zebra Candi 2025, Polres Kebumen Tegur Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Umum

Kebumen, BeritaKami.com – Operasi Zebra Candi 2025 kembali menyasar pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pada Rabu, 19 November 2025, personel Satlantas Polres Kebumen menegur sebuah kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalur umum wilayah perbatasan Kebumen–Cilacap, tepatnya di Kecamatan Ayah.

Peneguran dilakukan saat petugas mendampingi kegiatan Road Side Interview (RSI) Disperkimhub di kawasan tersebut.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa odong-odong tersebut dihentikan ketika tengah mengangkut banyak penumpang ke objek wisata pantai di Kebumen. Kendaraan dikemudikan oleh Wawan, warga Kabupaten Cilacap.

Menurut Kompol Faris, langkah peneguran ini dilakukan atas dasar keselamatan. Odong-odong merupakan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan untuk beroperasi di jalan umum.

“Kendaraan semacam ini hanya diperuntukkan bagi area wisata tertutup. Ketika beroperasi di jalan raya, risikonya besar, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lain,” ujarnya.

Secara regulasi, penggunaan odong-odong di jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Odong-odong yang umumnya telah dimodifikasi, tidak memiliki kelengkapan keselamatan standar, dan tidak terdaftar sebagai kendaraan bermotor legal—secara otomatis masuk kategori pelanggaran.

Selain itu, Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dilarang dioperasikan. Modifikasi berlebih tanpa uji tipe juga dapat dijerat Pasal 277, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengubah bentuk dan fungsi kendaraan tanpa persetujuan pemerintah.

“Kendaraan semacam ini rawan menyebabkan kecelakaan. Tidak ada pelindung samping, dan strukturnya tidak dirancang untuk kondisi lalu lintas umum,” lanjut Kompol Faris.

Polres Kebumen menegaskan bahwa peneguran ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan keselamatan publik.

Operasi Zebra Candi 2025 masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Polres Kebumen menyatakan akan terus melakukan penindakan persuasif kepada kendaraan yang membahayakan, termasuk odong-odong, truk wisata, maupun kendaraan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *