Pemdes Bojongsari Gandeng Pihak Ketiga Demontrasi Mesin Incinerator

KEBUMEN, BeritaKami.com – Dalam upaya serta komitmennya untuk mengelola sampah, Pemerintah Desa Bojongsari Kecamatan Alian menggandeng PT Internusa Kreasindo Energy (Inkre) sebagi pihak ketiga untuk melakukan sosialisasi pengelolaan sampah sekaligus demontrasi mesin pengolahan sampah.

Demonstrasi mesin incinerator atau alat mengolah sampah ini dilakukan di halaman Ruko Koperasi Desa Merah Putih Desa Bojongsari Kecamatan Alian, Senin (8/9/2025). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas LHKP, Asep Nurdiana, Kepala Dinas PMD Budo Suwanto, Forkopimcam Alian serta perwakilan kepala desa se-Kabupaten Kebumen.


Kades Bojongsari, Edi Iswadi menyampaikan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya dari desa dalam menyelesaikan masalah sampah. Pasalnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaligending diperkirakan sudah tidak mampu menampung sampah lagi dalam beberapa tahun kedepan.

“Harapannya desa se-Kabupaten Kebumen bisa mengurangi sampah supaya Kabupaten Kebumen bebas dari darurat sampah,” kata Edi usai sosialisasi.

Menurutnya incinerator ini memiliki kelebihan untuk mengurangi sampah dengan proses pembakaran. Di sisi lain residu dari hasil pembakarannya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Seperti untuk pupuk maupun bahan membuat batako.

“Residunya bisa untuk pupuk, buat batako,” terangnya.

Oleh karena itu pihaknya mengajak desa-desa di Kabupaten Kebumen untuk bersama-sama menangani sampah di wilayah masing-masing. Dia menuturkan, mesin tersebut dapat mengolah sampah dengan kapasitas 1 hingga 1,5 ton dalam waktu 8 jam, dengan daya listrik yang cukup rendah. Di samping juga telah dilakukan uji emisi incinerator serta mendapat izin dari kementrian lingkungan hidup.

Disebutkannya, harga satu unit mesin ini seharga Rp 200 juta. Edi mengungkapkan, desa yang memiliki Dana Desa (DD) lebih dari Rp 1 miliar bisa melakukan pengadaan alat itu. Sedangkan desa yang memiliki DD di bawah Rp 1 miliar dapat bekerja sama dengan desa lain.

“Insyaallah, desa kami akan segera memesan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kebumen, Asep Nurdiana mengatakan, desa dapat menganggarkan DD sebesar 7 persen hingga 15 persen untuk pengelolaan sampah sesuai surat edaran yang dikeluarkan bupati.

Menurutnya hal itu penting untuk merubah kebiasaan masyarakat untuk dapat memilah sampah di tingkat rumah tangga. Sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kemudian sampah yang tidak bernilai atau residu dapat diolah melalui incinerator.

“TPA Kaligending sekitar 5 tahun lagi sudah penuh. TPA Semali 2 tahun lagi sudah penuh. Kami mohon bantuan untuk terus melakukan sosialiasai merubah mindset budaya masyarakat mengelola sampah,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *