Peringatan HUT ke-80 RI, Ratusan Warga Binaan di Rutan kelas IIB Purworejo Mendapatkan Remisi

PURWOREJO,Beritakami.com – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga binaan Rutan kelas IIB Purworejo,mendapatkan Remisi umum dan remisi Dasawarsa. Pada tahun ini,4 warga binaan Rutan Kelas IIB Purworejo langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Penyerahan SK remisi ini dilakukan oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti, di aula ruatan kelas IIB Purworejo.Pada,minggu (17/8/25).Di kesempatan tersebut Bupati berpesan, supaya memanfaatkan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya, dan jadikan kemerdekaan ini sebagai pemacu semangat untuk menggapai masa depan yang lebih cerah.

Pemberian remisi ini, kata Bupati, bukan hanya sebuah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan,

“Tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Bupati.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo
David Saptoaji Putra menyampaikan, bahwa jumlah warga binaan yang ada di Rutan Kelas Purworejo saat ini berjumlah 199 orang.

Dari jumlah tersebut, ada 125 orangyang mendapatkan remisi umum, serta 131 orang warga binaan yang mendapatkan remisi dasawarsa, yang mana remisi dasawarsa ini diberikan setiap lima tahun sekali pada Hari Kemerdekaan RI.

“Setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dengan masa pengurangan hukuman bervariasi, 4 orang warga binaan langsung bebas,” jelas David.

Disampaikan, syarat-syarat mendapatkan remisi ini diantaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, serta sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

Dan dalam sistem pembinaannya, SPP nya juga terjadi penurunan resiko terkait warga binaanya. Jadi ada penilaian dalam pembinaannya.

Harapannya dengan remisi ini, sebut David, sebagai bentuk pembinaan bahwa mereka disini harus mau belajar, mengikuti program pembinaan sehingga mereka menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, berperilaku positif, bertanggungjawab.

“Sehingga ketika kembali ke masyarakat bisa hidup mandiri, produktif dan dapat berperan serta dalam pembangunan di keluarga maupun masyarakat,” David.

Ditemui usai penyerahan remisi, salah satu warga binaan bernama Herman Prasetyo,warga Kaligesing, mengaku sangat bersyukur dengan pemberian remisi ini.

Dia yang seharusnya menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus penggelapan yang menjeratnya, bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Terimakasih kami ucapkan pada Rutan Purworejo yang telah memberikan banyak ketrampilan selama pembinaan untuk modal masa depan,” ujar Herman,,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *