Pilkada Purworejo 2024 Dipastikan Tidak Ada Kontestan Jalur Independen

PURWOREJO, BeritaKami.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah resmi menutup pendaftaran calon perseorangan (independen) Bupati dan Wabup Purworejo tahun 2024 pada Senin (13/4/2024) dini hari.

Tampaknya, tak ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan melalui jalur perseorangan yang dibuka mulai 8 s.d 12 Mei 2024 tersebut. Sebelumnya, pihak KPU Purworejo telah mengumumkan syarat minimal pencalonan jalur perseorangan yakni dukungan sejumlah 46.216 orang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tak hanya itu, dukungan paling tidak tersebar di 9 kecamatan dari total 16 kecamatan di Purworejo.

Hal itu diungkapkan oleh Margareta E. Rindu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purworejo. Menurutnya, angka minimal dukungan tersebut diperoleh dari 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kab. Purworejo yakni sebanyak 616.206 orang. Persyaratan itu juga sesuai dengan Keputusan KPU Purworejo Nomor 1544 Tahun 2024 pada tanggal 18 April 2024 yang menyatakan jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Purworejo.

“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada Bapaslon Perseorangan yang meminta akses pembukaan apilkasi SILONKADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah),” jelas Margareta.

Sementara itu, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2014 Tahapan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo melalui partai politik akan dimulai pada 24 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *