Purworejo, BeritaKami.com – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap HM (21) warga Kecamatan Bruno, Kab. Purworejo yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Semagung, Desa Cempedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo pada 17 Maret 2024 lalu.
Tak hanya sekali, pelaku ternyata melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di wilayah kecamatan yang sama. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat menggelar konferensi pers pada Rabu (15/5/2024).
“Penangkapan bermula dari keterangan salah satu korban a.n Supoyo. Sekitar pukul 19.15 WIB korban hendak berangkat menghadiri acara kumpulan warga, namun sepeda yang diparkir di garasi rumahnya sudah raib. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” jelas Kapolres Purworejo.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama setelah diketahui identitas pelaku, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah kecamatan Bruno.
“Dalam perkara pencurian kali ini pelaku berhasil mengambil sepeda milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793,” terang AKBP Eko.
Pelaku ternyata telah menjual kendaraan tersebut dengan harga Rp900.000,00. Sementara uangnya digunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.
“Ternyata pada tahun 2018 pelaku juga pernah di tangkap polisi atas perkara penggelapan. Kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo,” kata Kapolres Purworejo.
Karena tindakan tersebut pelaku dipersangkakan atas perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.
“Saya menghimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraannya menjelang malam di dalam rumah dan dalam keadaan terkunci sehingga terhindar dari kejahatan,” tutup Kapolres.