PURWOREJO,Beritakami.com – Seorang warga asal Banyumas berinisial B (24) ditangkap polisi setelah mengedarkan uang palsu di wilayah Purworejo.Pelaku membeli uang palsu melalui toko online dan menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di toko-toko kelontong di Purworejo dan Banyumas.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (13/5/2025) pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut,” kata Kapolres dalam pers rilis pada Kamis (12/6/2025).
Kasus ini bermula pada 16 April 2025, ketika pelaku menemukan penjual uang palsu melalui sebuah grup Facebook. Dalam kurun waktu satu bulan, B memesan uang palsu sebanyak sembilan kali.
Modus operandi pelaku adalah membeli uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 melalui platform belanja daring. Dalam satu transaksi, pelaku mendapatkan uang palsu dengan membeli dengan uang asli dengan presentasi 1 banding 3.
“Misalnya pelaku membeli Rp 500 ribu, pelaku mendapatkan Rp 1.500.000,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan B dikenai Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kami juga sedang menelusuri jaringan penjual uang palsu ini melalui kerja sama dengan platform belanja daring dan pihak terkait,” ujar AKBP Andry.