Puluhan Pemilik Ruko Pasar Gombong Datangi DPRD Ajukan Audiensi

Kebumen – Puluhan pemilik ruko yang ada di Pasar Wonokriyo Gombong mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kebumen pada Senin (20/10/2025) siang.

Kedatangan mereka dalam rangka mengajukan permohonan audiensi untuk memperjuangkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Wonokriyo. Mereka diterima langsung oleh Sekwan, Munadi.

Seperti diketahui, pengelolaan pasar tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pemda pasca adanya serah terima sertifikat dan aset bangunan pasar setelah 30 tahun dikelola oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa atau sejak 1995. Serah terima tersebut dilangsungkan oleh perwakilan dari pihak ketika serta perwakilan pemilik kios, ruko dan los pasar kepada Pemda Kebumen pada Rabu (24/9/2025).

Objek yang diserahkan pihak ketiga kepada pemda meliputi tanah seluas 39.805 meter persegi. Ada 1.334 unit bangunan di pasar tersebut terdiri dari ruko, kios, los, los basah, los pasar pagi, MCK, aula, dan titipan sepeda. Selain itu ada pula delapan unit fasilitas penunjang, antara lain kantor pasar, pos pos pintu masuk, kesehatan, dan masjid.

Salah satu pemilik ruko, Titik Sulityowati menyampaikan, beberapa pemilik ruko berharap dapat melanjutkan HGB pasar yang berakhir pada akhir September 2025 lalu. Pihaknya telah berupaya untuk perpanjangan HGB atas pasar tersebut sebelum HGB berakhir.

“Kita agak kaget kenapa kok ada perwakilan pemilik ruko, kios, los yang menyerahkan, sedangkan kita kan sedang proses pengajuan (perpanjangan),” katanya di Kantor DPRD Kebumen, Senin siang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, terang Titik, pengelolaan pasar masih dimungkinkan dilakukan perpanjangan setelah HGB berakhir.

“Kalau perpanjangan berakhir ya pengajuan hak baru,” tuturnya.

Sementara keterangan dari dinas terkait yang diterimanya, jelas Titik, pengelolaan atas ruko masih dapat dimungkinkan tapi dengan hak sewa bukan jual beli. Akan tetapi beberapa pemilik ruko telah memiliki sertifikat atas beberapa ruko di pasar tersebut sejak 1995 lalu.

“Akan tetapi sebagai catatan, kita pembelian itu sah karena dimungkinkan dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama),” terangnya.

Lanjutnya, sertifikat atas ruko tersebut bahkan ada yang telah diproses balik nama dan ada beberapa yang belum proses balik nama. Selain itu ada yang bentuknya sertifikat elektornik.

Pemilik ruko lainnya, Yuli Anjaryani menambahkan, kedatangan para pedagang ke kantor dewan ini menyerahkan berkas dokumen untuk menuntut hak atas pengelolaan Pasar Wonokriyo

“Karena kami memiliki HGB dan AJB (Akta Jual Beli) dari pembelian yang sah, dulu lewat PT Karsa Bayu,” imbuhnya.

Pasar Wonokriyo kini pengelolaannya sudah berada di tangan pemda setelah proses serah terima oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa kepada pemda.

“Kami para pedagang ini merasa berharap dan berhak untuk melanjutkan HGB kembali,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *