KEBUMEN, BeritaKami.com – Tim gabungan dari Satpol PP, Disperindag KUKM, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri kembali melaksanakan penertiban PKL dan jasa mainan anak yang masih terus saja berjualan atau beroperasi di kawasan Alun-alun Pancasila, Kebumen.
Kali ini penertiban berlangsung pada Kamis sore 19 Juni 2025. Hal ni dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen menjaga ketertiban umum dan estetika kawasan kota. Terutama kawasan alun-alun.
Namun, para PKL dan jasa mainan anak ini menolak ditertibkan.Mereka bersikukuh mempertahankan lapaknya, meski sudah berkali-kali diberi imbauan. Akhirnya kericuhan tak terhindarkan. Aksi adu mulut dan saling dorong antara petugas Satpol PP dan jasa mainan anak sempat membuat panas suasana.
“Kemarin kemarin ke mana Disperindag? Baru sekarang muncul! Satpol PP yang jadi kambing hitam, ya kan? Mau bilang apa?,” teriak salah satu pedagang dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah pegawai Disperindag yang hanya terdiam.
Untuk menghindari konflik yang lebih besar, petugas akhirnya mengambil langkah bijak dengan memberi kelonggaran sementara. Namun, mereka menegaskan akan kembali dengan tindakan tegas bila pelanggaran terus dilakukan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, S.H., menegaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 Huruf B Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan jalan, taman, dan fasilitas umum untuk berdagang.
“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Tapi mereka masih tetap berjualan disitu, jika ini terus dilanggar, maka kami tak segan menertibkan secara hukum, termasuk memproses barang dagangan melalui sidang Tipiring,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025.
Sutopo menambahkan, dasar hukum penertiban ini juga merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan PKL serta Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha PKL.
Pemerintah Kabupaten Kebumen sendiri telah menyiapkan lokasi relokasi alternatif bagi para pedagang agar tetap bisa menjalankan usahanya dengan tertib dan sesuai aturan.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Tapi semua harus sesuai koridor hukum. Kota ini milik bersama, harus kita jaga keindahan dan ketertibannya,” tambah Sutopo.
Sebelumnya, upaya sosialisasi dan pembinaan telah dilakukan secara berkala. Namun, sejumlah PKL masih tetap berjualan di zona merah seperti trotoar dan area taman kota.
Sutopo mengajak seluruh pedagang agar menaati aturan dan turut menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman. Ia mengingatkan, PKL hanya diperbolehkan berjualan di Kapal Mendoan.