PURWOREJO, BeritaKami.com – Harga gas LPG 3 kg atau gas melon mengalami kenaikan, dari yang semula Rp 15.500 menjadi menjadi Rp 18.000 per tabung.
Harga tersebut berlaku untuk konsumen di tingkat pangkalan. Untuk itu, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo mengimbau agar warga melaporkan jika ada pangkalan yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kenaikan harga tabung gas 3 kg ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng no 540/20 tahun 2024, tertanggal 22 Agustus 2024. Untuk Kabupaten Purworejo, kenaikan harga tersebut mulai berlaku Senin (9/09/2024).
Kabid Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemeteorologian, Yunita Dewi Onggowati, mengatakan kenaikan harga gas melon 3 kg ini, untuk tingkat agen menjadi Rp 12.750 agen ke pangkalan Rp 15.520 dan harga gas dari pangkalan ke konsumen Rp 18.000.
“Sesuai aturan, distribusi gas hanya sampai ke pangkalan, pengecer itu tidak ada. Jadi masyarakat diharapkan belinya di pangkalan, jika ada pangkalan yang menjual melebihi HET bisa lapor ke kami, dengan catatan laporannya jelas,” kata Yunita Dewi Onggowati, Selasa(10/9/2024).
Dengan adanya kenaikan ini, Dinas KUKMP mengatakan, jika masyarakat membeli gas melon di pangakalan harganya lebih dari Rp 18 ribu, bisa melaporkannya ke dinas dengan bentuk laporan yang jelas atau rinci lokasinya dimana.
Disebutkan, di Purworejo ada 2 SPBE yaitu di Kecamatan Butuh dan Bener serta terdapat 17 agen gas resmi. Setiap agen memiliki pangkalan sendiri-sendiri. Jumlah pangkalan saat ini ada 99 yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.
“Surat adanya kenaikan harga ini sudah kita luncurkan. Terkait sosialisasi, itu dilakukan Hiswana Migas,” jelasnya
Diungkapkan, sebelum adanya keputusan kenaikan harga gas melon ini, menurut Ita, sudah dilakukan kajian-kajian sebelumnya oleh UNDIP Semarang. Adanya inflasi serta kesesuaian harga dari 2015 yang belum mengalami kenaikan, juga menjadi salah satu alasan kenaikan.
“Kami berharap masyarakat bisa membeli gas di pangkalan dengan harga Rp 18 ribu,” harapnya.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran no: 541.0/233 tentang Penyampaian Kuota BBM Jenis Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG 3 Kg Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, kuota gas 3 kg untuk Kabupaten Purworejo selama setahun (2024) sebanyak 34.723 KL.
Hal itu belum termasuk penambahan yang bersifat insidentil, semisal pas hari libur keagamaan atau hari libur berurutan.
“Kami selaku dinas yang membidangi perdagangan, menghimbau agar agen dan pangkalan di wilayah Kabupaten Purworejo berkerja sama untuk menjaga agar LPG 3 kg dijual sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku,” tandasnya.