KEBUMEN, BeritaKami.com – Operasi gabungan yang digelar di jalur strategis Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen berhasil membongkar peredaran rokok ilegal lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 14.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan satu unit mobil mewah jenis Pajero yang digunakan sebagai sarana distribusi dan mengelabui petugas.
Operasi dimulai sejak pukul 04.30 WIB, diawali dengan apel pasukan di Markas Satpol PP Kabupaten Kebumen, Senin 16 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, serta melibatkan personel dari Bea Cukai Cilacap, Satlantas Polres Kebumen, dan Dinas Perhubungan Kebumen.
“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang sering melintasi jalur-jalur strategis seperti JLS,” tegas Juniadi di lokasi operasi.
Petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi. Hasilnya, mereka menemukan satu mobil Pajero asal Yogyakarta yang mengangkut ribuan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
“Rokok tersebut tidak sesuai ketentuan dan melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kasus ini langsung kami limpahkan ke Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Juniadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengedar tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal lintas provinsi. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Satpol PP Kebumen juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Warga diminta tidak segan melaporkan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal kepada aparat terkait.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tutup Juniadi.