Siap Bongkar Dugaan Korupsi di SMKN 3 Purworejo, Aksin : Peran Kepala Sekolah dan Penyedia Jasa Juga Harus Diungkap

PURWOREJO, BeritaKami.com – Penasihat hukum salah satu ASN di SMKN 3 Purworejo, Aksin Law Firm menegaskan pihaknya siap mengungkap secara tuntas dihadapan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di sekolah negeri tersebut.

Hal tersebut disampaikan Aksin, melalui siaran persnya, pada Senin (10/3/2025). Pihaknya, meminta kepada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Purworejo untuk mengungkap setuntas-tuntasnya dugaan korupsi di SMKN 3 Purworejo.

Aksin mengungkapkan dugaan korupsi yang ada di SMKN3 Purworejo tidak hanya sebatas bantuan dana operasional sekolah. Namun, ada pada proses kegiatan pembangunan aula, proses pembangunan gedung serbaguna.

“Jadi mengungkap perkara itu tidak hanya sebatas bantuan operasional sekolah. APH harus ungkap proses pembangunannya, sistem pengadaannya, sistem lelangnya, spesifikasi pembangunan yang ada di SMKN3,” katanya.

Aksin menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Purworejo yang telah secara marathon dan maksimal untuk mengungkap adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang ada di SMKN 3 Purworejo.

“Namun, harapan kami ini harus bisa membongkar secara tuntas semua pihak yang terlibat. Seperti kepala sekolah perannya sebagai apa, pemborong dalam hal ini penyedia barang dan jasa perannya seperti apa itu juga perlu diungkap ke publik. Agar supaya dugaan korupsi yang menimpa SMKN 3 Purworejo betul-betul terbuka dan transparan agar publik bisa mengikuti,” ungkapnya.

Karena menurut Aksin, tidak boleh ada proses penegakan hukum yang kemudian tidak tuntas. Harus bisa diungkap berapa dugaan kerugian negaranya, siapa saja yang terlibat atas kerugian itu, siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab.

“Harus dibongkar tuntas supaya tidak ada penegakan hukum yang mengarah kepada seseorang akan tetapi penegakan hukum ini harus betul-betul mengarah kepada siapa yang berbuat apa yang kemudian itu yang harus bertanggungjawab,” bebernya.

Dijelaskan Aksin, peristiwa tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh seorang diri. Korupsi diduga kuat dilakukan secara bersama-sama rekan atau partner.

“Nah itu yang harus dibongkar. Mari kita bongkar, kita ungkap siapa saja pihak yang menjadi partner-partner disitu. Inilah yang harus diungkap secara menyeluruh,” lanjutnya.

Sehingga, lanjut Aksin, hal ini mampu menjawab tantangan publik, bahwa penegakan hukum itu betul-betul untuk menuntaskan setuntas-tuntasnya.

“Ayok kita ungkap semua, jangan hanya separo-separo,” tegasnya.

Bahkan, lebih lanjut Aksin mengatakan ada beberapa unsur yang memungkinkan pihak kepolisian dapat segera memulai dengan memeriksa dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, pengelolaan dan sistem laporan pertanggungjawaban kegiatan yang disertai anggaran.

“Ini fenomena gunung es yang harus kita ungkap ke publik. APH harus betul-betul bisa mengkaji, mengevaluasi dengan teliti supaya bisa menjadi sebuah pembelajaran bersama untuk seluruh SMK, SMA atau yang sederajat di wilayah Jawa Tengah atau se-Indonesia Raya,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo, yang diduga melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah tersebut.

Dana BOS senilai 840 juta di Bank Jateng, raib. Diduga uang tersebut sudah diambil oleh terduga oknum ASN di lingkungan sekolah tersebut.

Akibat kejadian itu, kegiatan pendidikan dan operasional sekolah terganggu. Bahkan, para guru terpaksa harus iuran untuk menutupi kebutuhan dasar sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *