Kebumen, BeritaKami.com – Bupati Kebumen terpilih Lilis Nuryani menanggapi adanya wacana pelantikan kepala daerah diundur. Pihaknya memilih menyerap aspirasi masyarakat di masa transisi.
Adanya potensi pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 mundur setelah 13 Maret 2025, Lilis mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kita mengikuti keputusan pusat mas. Jadi kita menghormati apapun keputusan pusat,” kata Lilis Nuryani, Jumat (3/1/2025).
Disampaikan pula dalam waktu transisi dan masa tunggu ini, pihaknya akan menggunakannya untuk terus menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu juga menyempurnakan program kerja dan berkumpul dengan keluarga.
“Masa menunggu ini akan digunakan untuk menyempurnakan program, berkumpul dengan keluarga dan menyerap aspirasi,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Devisi Hukum dan Pengawasan Endra Prasetya menyampaikan perihal penetapan Bupati Terpilih, yang masih menunggu elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait dengan penetapan Gubernur, Bupati dan Walikota menunggu e-BRPK yang diterbitkan oleh MK,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 tahun 2024 bahwa MK akan menerbitkan e-BRPK tanggal 3-6 Januari 2025. MK akan memberi Surat Pemberitahuan kepada KPU RI.
“Maksimal tiga hari setelah MK memberikan Surat Pemberitahuan, KPU akan menetapkan Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih,” lanjutnya.
Dengan demikian, KPU akan menetapkan Calon Bupati Terpilih, kemungkinan pada 8 Januari mendatang. Hal itu jika e-BRPK turun pada 3-6 Januari.