KEBUMEN, BeritaKami.com – Sebanyak lima ribu (5000) anggota PGRI Kebumen menuntut Agus Sunaryo mundur dari Ketua. Tuntutan ini dibawa oleh seratus enak puluh (160) perwakilan anggota PGRI se-Kabupaten Kebumen dalam audiensi ke Pengurus PGRI Jawa Tengah untuk menuntut Agus Sunaryo mundur dari Ketua DPD PGRI Kebumen.
Pada audiensi ini sebanyak lima ribu anggota PGRI menyatakan dua sikap yaitu, pertama memohon kepada Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen dan/atau Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah agar menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa untuk mengganti kepengurusan PGRI Kabupaten Kebumen sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
Kedua mendukung Pengurus Cabang untuk mengusulkan dan mendesak diselenggarakan Konferensi Luar Biasa untuk mengganti kepengurusan PGRI Kabupaten Kebumen sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku kepada Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah. Dua sikap ini dituliskan dalam surat pernyataan resmi bermaterai, dan dibubuhi tanda tangan seluruh anggota.
Pengurus DPD PGRI Kebumen dianggap telah menyimpang dari visi-misi dan AD/ART yang berlaku. Pada pasal 7 poin e. AD/ART, misi PGRI adalah membangun kerjasama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan semua pihak yang diperlukan untuk mewujudkan visi misi dan tujuan organisasi serta memajukan organisasi.
“Di pasal 7 poin e. Dalam misi organisasi PGRI ini pengurus harus mampu bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Kebumen.” Tutur Salim Wazdy Ketua PGRI Cabang Khusus Kemenag Kebumen.
Audiensi berakhir pada pukul 14.45 dengan catatan yang Bahwa PGRI Provinsi sudah menerima permohonan KLB dari 27 Cabang dari 28 cabang PGRI se Kabupaten Kebumen, dan juga sudah menerima hasil verifikasi PGRI Kabupaten, langkah selanjutnya PGRI akan mempertemukan PGRI Cabang dengan Pengurus Kabupaten cuma waktunya yang belum bisa ditentukan.
Menanggapi hal tersebut Budi Subar Santosa sebagai bagian pengurus PGRI Kabupaten menjelaskan selama ini tidak pernah dibentuk tim verifikasi Kabupaten sedangkan G Kristiyono mewakili cabang yang hadir meminta bahwa pertemuan dengan PGRI Kabupaten yang difasilitasi PGRI Provinsi harus sebelum 14 Februari 2024.