KEBUMEN, BeritaKami.com – Pasca adanya penolakan dari kepala desa dan Komisi A DPRD Kebumen, terkait Lomba Desa 2025, yang di gelar Pemkab Kebumen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, akhirnya memutuskan waktu entri data akan diperpanjangan hingga 28 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto saat menerima audiensi puluhan kepala desa di Kantor Dinas PMD, di Jalan Sarbini No.82, Bumirejo, Rabu (12/02/2025).
Audiensi diawali dari pernyataan sikap para kepala desa, yang disampaikan Najam Kepala Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno. Najam mengatakan, kepala desa bersama perangkat dan jajaran pengurus desa mengaku sangat keberatan jika harus mengikuti lomba desa dengan waktu yang sangat singkat.
Pihaknya bahkan merasa terdzolimi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, dalam hal ini Dinas PMD, jika tetap akan menyelenggarakan kegiatan lomba desa yang terkesan dipaksakan.
“Lomba desa tahun-tahun sebelumnya, sosialisasi, penilaian hingga penetapan pemenang waktunya antara 4-5 bulan. Itu sesuai surat gubernur penilaian selama 5 bulan. Jadi kami merasa terdzolimi dengan lomba desa yang waktunya hanya 10 hari,” kata Najam.

Diketahui sebelumnya, jadwal pelaksanaan lomba desa dan kelurahan dimulai pada 7 Februari 2025 Sosialisasi Lomba Desa dan Kelurahan. Lanjut dengan pemenuhan data dukung, pengisian indikator, dan unggah dokumen 7–11 Februari 2025.
Penilaian Administrasi Lomba Desa dan Kelurahan 12 Februari 2025. Penilaian observasi lapangan, verifikasi, dan validasi hasil penilaian 13 Februari 2025. Rapat koordinasi dan penyusunan berita acara calon pemenang lomba 14 Februari 2025.
Dilanjutkan dengan penyusunan SK pemenang lomba pada 14 Februari 2025 dan penetapan pemenang lomba desa dan kelurahan pada 17 Februari 2025.
“Jadi kami sampaikan disini, kami kepala desa tidak menolak adanya lomba desa. Kami hanya keberatan jika dilaksanakan secara singkat waktunya. Jadi audiensi hari ini (Rabu) kami meminta untuk di evaluasi,” tambah Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian.
Bahkan, kata Edi, hal itu tertuang jelas di surat gubernur dimana evaluasi mandiri oleh desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari-Februari 2025. Lanjut evaluasi perkembangan desa di tingkat kecamatan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.
“Dan untuk di tingkat kabupaten di bulan April-Mei 2025. Sementara tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2025. Jadi kami menilai sangat tidak mungkin lomba desa bisa terlaksana, jika hanya dilaksanakan mulai dari sosialisasi dan penetapan pemenang hanya 10 hari,” tegas Edi.
“Apa lagi pelaksanaannya di awal tahun, sementara kewajiban kami masih sangat banyak yang kami nilai lebih penting. Jadi kenapa harus dipaksakan selesai tanggal 17 Februari 2025,” tutup Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto didampingi Kabid Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Siti Ratna Wijayanti menyampaikan Dinas PMD hanya sebagai pelaksana atas kebijakan bupati.
Lebih lanjut Cokro menyampaikan bahwa tahapan-tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan. Meski diakui Cokro, dua tahun ini tahapan pelaksanaan lomba desa berbeda dengan tahun sebelumnya, karena tahun ini sudah terintegrasi langsung dengan Kemendagri.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen, kami hanya melaksanakan apa yang telah menjadi kebijakan bupati. Tapi, prinsipnya pemerintah daerah tidak buta dan tidak tuli. Audiensi hari ini, aspirasi para kepala desa akan kami sampaikan ke bupati,” kata Cokro di depan para kepala desa.
Audiensi sempat diwarnai selisih pendapat saat Kepala Dinas PMD Cokro Aminoto mengatakan akan memberikan keputusan yang disampaikan kepada masyarakat lewat Dinas Kominfo melalui siaran pers di Kebumen TV.
Keputusan tersebut ditolak para kepala desa yang menilai Dinas PMD Kabupaten Kebumen tidak menghormati kepala desa yang hadir, sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Atas penolakan tersebut, akhirnya Dinas PMD menyampaikan Pemkab Kebumen memutuskan akan memperpanjang waktu entri data hingga 28 Februari 2025.
“Waktu entri data akan diperpanjang sampai dengan akhir bulan yaitu tanggal 28 Februari. Tahapan-tahapan selanjutnya akan menyesuaikan dan akan kami laksanakan sesuai dengan surat gubernur,” tutup Cokro.