Buah Perjuangan FGSNI, GBPNS Bakal Terima SK In passing Kemenag 2023

KEBUMEN, BeritaKami.com – Perjuangan Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) akhirnya menemui jalan terang. Setelah berjuang sekian lama, para guru ini mendapat kejelasan, setelah perjuangan mereka mendapat apresiasi dengan progres Inpassing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2023 untuk guru madrasah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum FGSNI Indonesia, Agus Mukhtar, SHI via telepon Senin, (31/07/2023) yang menyatakan FGSNI merasa bersyukur atas gerakan dan perjuangan selama ini yang akhirnya mendapatkan respon dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, dengan akan diterbitkanya SK Inpassing bagi GBPNS pada tahun ini.

“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami mendapatkan respon dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, dengan akan diterbitkanya SK Inpassing bagi GBPNS pada tahun ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama pada tanggal 25 Juli kemarin, melakukan Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang membahas tentang  Perumusan Strategi, Norma, Aturan pengawasan guru dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan di Jakarta.

Dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia  merilis tentang regulasi, penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang disebut dengan inpassing.

Rapat waktu itu dihadiri oleh Direktur guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah (Muhammad Zain), Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, auditor pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan auditor Inspektorat Jenderal Kemenag.

Muhammad Zain menuturkan bahwa inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mensejahterakan Guru.

Program ini juga akan dilaksanakan pada tahun 2023 bagi Guru yang sudah mempunyai sertifikat Pendidik. Ia juga menegaskan, bahwa guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan fungsionalnya.

Zain memaparkan, bahwa ada 106.227 Guru yang sudah bersertifikat pendidik dan belum inpassing, mereka inilah yang akan menjadi target untuk diterbitkan SK Inpassingnya pada tahun ini. Dan ada 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disterakan jabatan fungsionalnya dan juga sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan sesuai golongan jabatan.

“Kementerian Agama berkomitmen dan mengedapnkan asas transparansi data dan berkeadilan. Harapannya, semua proses penerbitan SK Inpassing berjalan lancar sehingga diperlukan stakeholder harus terlibat baik ditataran validasi data dan proses verifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Sub Koordinator  Bina Guru MI, MTS Mustofa Fahmi Proses menyampaikan rilis regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Saat ini Dirjen Pendis sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyataraan Jabatan Fungsional Guru non-ASN  yang bersertifikat pendidik (Inpassing).

Ia mengatakan, proses pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing akan dilakukan  secara digital. Semua guru dapat mengakses melalui simpatika yang akan diverval oleh admin daerah.SK inpassing akan di terbitkan secara digital dan ditanda tangani secara digital, sehingga para guru dapat mengunduh SK langsung di Simpatika.

“SK inpassing akan di terbitkan secara digital dan ditanda tangani secara digital, sehingga para guru dapat mengunduh SK langsung di Simpatika,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *