BUMDESMA Anugerah Pratama Bayan Siap Dukung Program Ketahanan Pangan

PURWOREJO,Beritakami.com-Badan Usaha Miliki Desa Bersama (BUMDESMA) Anugerah Pratama, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, siap mendukung program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis yang di laksanakan Presiden Prabowo Subiyanto.

BUMDESMA ini menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD). Pada kamis(13/2/25).untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran tahun 2024. Sekaligus kegiatan untuk merumuskan program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2025.

Dewan Penasehat BUMDESMA Anugerah Pratama, Agung yuli Priatmoko mengutarakan badan usaha ini merupakan bekas PNPM yang beranggotakan seluruh desa di Kecamatan Bayan. Selama ini BUMDESMA tersebut telah menjalankan beberapa usaha produktif diantaraya usaha simpan pinjam.

“Ini BUMDESMA maju dengan penyertaan modal dari desa-desa. Pada musyawarah ini diantaranya kami akan membahas dan menetap besaran dana bagi hasil yang harus diterima desa dari penyertaan modal yang mereka setorkan,” katanya.

Besaran deviden setiap desa bervariasi sesuai dana modal yang disetor. Penyertaan modal dari desa-desa berkisar antara Rp5 juta hingga Rp35 juta. Dividen yang akan mereka terima sebesar Rp600 ribu per 5 juta.

Untuk tahun 2025 lanjut Agung, pihaknya berkomitmen dan akan selaras dengan program pemerintah pusat serta pemerintah desa. Yakni berperan aktif dan siap menyukseskan program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis (MBG).

“Kegiatannya apa saja, akan disepakati di forum ini. Secara umum akan melakukan optimalisasi pemanfaatan lahan pangan dan pekarangan lestari,” ujarnya.

Untuk MBG, Agung berujar bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah, termasuk dana yang dibutuhkan untuk mendukung program itu.
“Intinya, kami BUMDESMA siap. Namun tidak akan gegabah. Akan ada Juknis dan aturan lain yang harus dipedomani,”

Untuk mencegah penyelewengan serta optimalisasi pelaksanaan pihaknya akan meminta pendampingan dari Inspektorat juga Kejaksaan. Ia tak ingin pengelola BUMDESMA tidak terseret kasus hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *