Bupati Minta Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Integritas

KEBUMEN, BeritaKami.com – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD) di Kabupaten Kebumen untuk menjaga netralitas dan integritas pada Pemilu 2024.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada Penyelenggara Pemilu untuk membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Bupati di hadapan ratusan Panwascam dan PPD se Kabupaten Kebumen saat Apel Siaga Tahapan Pengawasan Pemilu 2024 di Hotel Candisari, Karanganyar 7 Februari 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, dan Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis, serta jajaran Komisioner Bawaslu dan KPUD

“Netralitas adalah kunci pelaksanaan Pemilu bisa berjalan damai dan lancar. Karenanya netralitas itu penting, terlebih bagi penyelenggara Pemilu,” ucap Bupati.

Tak lupa, Bupati mengucapkan terima kasih atas kinerja Panwascam dan PPD yang selama ini melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu dengan baik. Ia berharap agar bisa melanjutkan tugasnya hingga selesai dengan lancar dan sukses.

Bupati juga berharap agar masyarakat tidak sampai menjadi Golput. “Mari gunakan hak suaranya. Bebas memilih sesuai keinginan masing-masing, dan jangan gontok-gontokan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir mengatakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kurang enam hari lagi. Saat ini masih pada tahapan kampanye. Pada 11-13 Februari 2024 akan memasuki masa tenang.

“Di Kebumen sendiri daftar pemilih ada 1.075.219, dan Bawaslu telah melakukan rekruitmen 4.831 Pengawas TPS. Sehingga kelengkapan ad hoc saat ini sudah lengkap sampai dengan tingkat TPS,” ujarnya

Untuk itu, ia menginstruksikan kepada jajaran Oanwascam dan PPD untuk terus membekali pengawas TPS, guna memperkuat tugas dan fungsi pengawasan TPS di masa tenang serta saat pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu Kabupaten telah memberikan 572 surat imbauan baik kepada penyelenggara maupun peserta Pemilu, serta telah melakukan pengawasan terhadap 192 kegiatan kampanye. Dalam hal penindakan Bawaslu telah melakukan penertiban terhadap 14.874 alat peraga kampanye yang melanggar, dan saat ini ada satu laporan dugaan pelanggaran kode etik dan satu laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya yang sedang proses klarifikasi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *