Datangi Ombudsman RI, FGSNI Perjuangkan Guru Usia di atas 55 Tahun

JAKARTA, BeritaKami.com – Di hari kemerdekaan RI ke 78, FGSNI mencoba berjuang memerdekakan hak para Guru Sertifikasi yang berusia lebih dari 55 tahun dengan mendatangi Dir. GTK dan Ombudsman RI.

Selaras dengan perjuangan yang tiada henti, mengawal terbitnya SK Inpassing, kembali FGSNI mengangkat dan mencoba menanyakan regulasi Juknis dari Dirjen Pendis terkait syarat pengusilan Inpassing maksimal berusia 55 pada saat diusulkan.

Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar bersama pengurus mendatangi Dirgen GTK dan Ombusdman untuk memohon agar regulasi tersebut direvisi menjadi batas usia 60 tahun.  Guru guru di bawah FGSNI yang selama ini berjuang membuka kran penerbitan SK Inpassing hampir 30% adalah guru berusia 55 tahun ke atas, maka sehubungan hal tsb, FGSNI mendatangi Dirgen GTK dan Ombusdman untuk memohon agar regulasi tersebut di anulir diperbaharui menjadi batas usia 60 tahun.

“Regulasi dari Juknis Dirjen Pendis terkait syarat pengusulan Inpassing maksimal sampai usia 55 tahun, padahal guru di bawah FGSNI yang selama ini berjuang  hampir 30% adalah guru berusia 55 tahun ke atas,” kata Agus.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar menyampaikan bahwa ada asas ketidakadilan bagi guru madrasah yang umurnya 55 lebih dalam mendapatkan hak penyetaraan jabatan dan golongan (Inpassing).

“Hal ini berdasarkan persyaratan bagi guru yg akan memperoleh SK Inpassing, yang dibatasi oleh aturan yakni umur maksimal 55 tahun per pendaftaran pada 2023”, imbuhnya.


Sementara Sekjend FGSNI , Siti Munadhiroh menyampaikan bahwasanya konsideran landasan hukum yang dipakai masih mengacu pada Permendikbud bukan pada KMA, tentu saja ini akan berbeda perlakuannya untuk guru di bawah Kemenag. Seperti halnya Tim IT, Teddy Malik, menanyakan apakah solusi yang terbaik untuk mengubah regulasi twb yang nyata nyat menghilangkan hak para guru sertifikasi usia 55 tahun lebih.

“Peraturan tersebut tentu saja akan berbeda perlakuannya untuk guru di bawah Kemenag,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, FGSNI akan terus berjuang, yakni untuk mendesak Dirgen Pendis cq Dirgen GTK untuk segera menerbitkan juknis pembaruan agar semua guru sertifikasi terakomodir semua.

One thought on “Datangi Ombudsman RI, FGSNI Perjuangkan Guru Usia di atas 55 Tahun

  1. Memohon pada bapak ini yang umurnya lebih dari 55 tentu pingin dengan teman2 yang lainnya apa lagi PNS ya Allah.masak wiata sudah 30 THN di satu tempat.
    Mohon pada BPK minta kebijakan ya pak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *