REMBANG, BeritaKami.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Vivit Dinarini dan Zaimul Umam (Gus Umam) dipastikan siap bertarung pada kontestasi Pilkada Rembang 27 November 2024 mendatang.
Saat ini, keduanya sudah menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tanda terima tersebut sebagai persyaratan wajib sebagai kontestan Pilkada.
“Alhamdulillah, tanda terima LHKPN untuk pasangan Vivit dan Gus Umam sudah diterima oleh KPK dan sudah mendapatkan tanda terima LHKPN dari KPK,” ungkap Ketua tim pemenangan Vivit-Gus Umam, Ridwan kepada wartawan, Rabu (04/09/2024).
Ridwan menegaskan, dengan sudah diterimanya LHKPN dari KPK maka persyaratan dan ketaatan Vivit dan Gus Umam sebagai kontestan Pilkada sudah tuntas. Ia selanjutnya akan menyerahkan dokumen tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang.
“Kemarin kan dikesankan bahwa pasangan Vivit-Gus Umam menemukan kendala LHKPN. Jadi jika selama ini di opinikan seperti itu, memang benar. Kami tegaskan lagi, hari ini sudah ada ditangan jadi tidak perlu ke KPK. Persyaratan Vivit dan Gus Umam sudah tuntas,” pungkasnya.