KEBUMEN, BeritaKami.com – Lengkapi berkas penyidikan penanganan perkara dugaan korupsi mafia pupuk, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen lakukan penggeledahan gudang pupuk yang berada di di Jalan Sumba Nomor 02 kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Penggeledahan dikantor gundang penyimpanan ini merupakan bagian penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyelahgunaan pupuk subsidi yang terungkap baru baru ini. Tim penyidik Kejari Kebumen dipimpin langsung Kepala Kejari Kebumen Haedar, S.H; M.H. Rombongan diterima pihak menejemen gudang dan disaksikan perwakilan pegawai kelurahan setempat.
Haedar menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait perkara.
“Pengeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait duagaan korupsi penyaluran pupuk subsisidi tahun 2021-2022 , guna kepentingan pengembangan pihak yang dianggap lebih bertanggungjawab lagi”. Jelasnya.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan kali pertama atas perkara mafia pupuk. Tim penyidik sebelumnya telah melakukan proses hukum dengan meminta keterangan para saksi, pengumpulan dokumen serta melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, Kejari Kebumen telah menetapkan admin CV. LM berinisal AS sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi, penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen mengungkapkan kerugian Negara ditaksir mencapai 8,6 miliar rupiah.