KEBUMEN, BeritaKami.com – Pada tahun 2023, kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kebumen sebanyak 177 perkara. Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabag Ops saat konferensi pers akhir tahun, Sabtu 30 Desember 2023.
Angka ini sama persis dengan tahun 2022, yakni 177 perkara yang ditangani Polres Kebumen. Menurut Kabag Ops, dari 177 telah diselesaikan 128 perkara.
Ada beberapa kasus menonjol yang diungkap saat konferensi pers yang dihadiri PJU Polres di sebuah resto di Kebumen.
Diantaranya adalah kecelakaan lalu-lintas mobil pikap yang terjadi pada pada Jumat 10 Februari 2023 petang. Mobil pikap tersebut terjun ke jurang sedalam 50 meter tepatnya di jalan Tutugan, wilayah Desa Jintung, Kecamatan Ayah, Kebumen.
Dari kecelakaan itu, 5 orang meninggal dunia di lokasi, dan 20 lainnya dirawat di Rumah Sakit.
Secara umum angka kecelakaan lalu-lintas di tahun 2023 sebanyak 1.029 kasus, dengan total korban 1.314 korban. Dari total angka kecelakaan itu, 137 korban meninggal dunia, dan 1.177 korban mengalami luka ringan.
Menurut Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Koyim Maturrohman, di Kebumen ada titik black spot rawan kecelakaan, yaitu di simpang empat Muktisari.
Namun setelah ditentukan sebagai titik black spot oleh Polda Jateng, kini di simpang empat Muktisari sudah mulai menurun setelah dilakukan upaya sosialisasi oleh Sat Lantas Polres Kebumen.
Kecelakaan lalu-lintas, selalu bermula dari sebuah pelanggaran lalu-lintas. Untuk angka pelanggaran di tahun 2023, Sat Lantas Polres Kebumen melakukan penilangan sebanyak 6.536 kasus. Angka ini lebih kecil ketimbang tahun 2022 sebanyak 21.300 kasus dilakukan penilangan. Sehingga boleh dikatakan, kesadaran tertib berlalu-lintas lebih meningkat.
Lalu kasus menonjol lainnya yang ditangani Polres Kebumen yakni pengungkapan kasus 87 gram sabu dengan modus dimasukan ke dalam batu apung. Tersangka dalam kasus ini inisial DR warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen, yang diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023.
Kasus selanjutnya yaitu penggrebekan pabrik minuman keras ilegal. Jajaran Satreskrim Polres Kebumen melakukan penggerebekan pabrik minuman keras (miras) palsu di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, milik inisial YH, Senin 3 April 2023.
Kasus menonjol lainnya, tawuran antar pelajar di dekat SPBU Tegalretno Petanahan pada hari Rabu 22 November 2023, sekira pukul 23.30 wib. Tawuran antar pelajar gabungan SMK Ma’arif 6 Ayah dan SMA 1 Ayah dengan pelajar MTs 7 Kutowinangun.
Korban merupakan tiga remaja mengalami luka-luka dan di rawat di RS PKU Muhammadiyah Petanahan.
Tersangka dari kejadian itu adalah AN warga Desa/Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo dan FNP 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana. Barang Bukti yang diamankan, sebilah golok, celurit, satu potong kaos biru, satu potong dan celana pendek warna biru.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen juga masuk ke dalam kasus menonjol lainnya.
Kasus terjadi pada hari Kamis, tanggal 9 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan tersangka dua tersangka masing-masing inisial AN (33) dan FA (28) karena dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk ditimbun pada saat itu.
Tersangka diamankan di Kecamatan Petanahan saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan membawa banyak jerigen berisi BBM Subsidi.
Saat dilakukan penggeledahan, Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan barang bukti berupa 50 jerigen dengan masing-masing berisi 35 liter Pertalite, tiga jerigen berisi masing-masing 30 liter Bio Solar, 7 buah jerigen dengan masing-masing berisi 35 liter Bio Solar, dan 5 galon air mineral yang berisi 15 liter Bio Solar.
Lalu Kapolres Kebumen AKBP Recky berpesan kepada wartawan yang hadir saat itu untuk ikut mengawal Kabupaten Kebumen melalui pemberitaan yang mendinginkan dan berimbang.
Lalu wartawan bisa menjadi filter informasi jika ada berita menyimpang di media sosial.