KEBUMEN, BeritaKami.com – Menjelang bergulirnya Pemilu 2024 di mana terdapat salah satu tahapan krusial yakni kampanye, KPU Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi akan hal tersebut.
Berlangsung di Hotel Trio Azzana Style, Kamis 21 September 2023, Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 diikuti oleh perwakilan TNI Polri, forkopimda, OPD, ormas, partai politik, akademisi, mahasiswa, dan media.
Agus Hasan Hidayat selaku anggota KPU Kebumen Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan bahwa jadwal kampanye dimulai setelah DCT Bacaleg ditetapkan pada 3 November 2023.
“Setelahnya, 25 hari kemudian tanggal 28 November 2023 maka untuk peserta dari partai politik dimulai masa kampanye sampai 10 Februari 2024. Lalu masa tenang 11–13 Februari 2024,” kata Agus Hasan Hidayat.
Mengenai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan lembaga pendidikan seperti universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024, Agus Hasan Hidayat memperjelas hal tersebut di depan awak media.
“Putusan MK, memang ada 3 permohonan gugatan yaitu membolehkannya kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah. Untuk tempat ibadah, MK tidak membolehkan,” kata Agus.
Masih dari penjelasannya, bahwa kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan bisa dilakukan selama diizinkan oleh penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.