KEBUMEN, BeritaKami.com – Ady Waluyo (53) diketahui merupakan seorang mantan Kepala Desa (Kades) dua periode di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Sebagai seorang mantan Kades kepekaan nalurinya terhadap kepentingan sosial masyarakat sudah terasah cukup baik.
Salah satunya ketika melihat adanya persoalan mengenai tambatan perahu nelayan untuk bersandar yang kurang memadai di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Argopeni, Kecamatan Ayah, beberapa waktu lalu. Dengan menggunakan biaya pribadi, dirinya mempelopori untuk melakukan kegiatan bakti sosial bersama dengan ratusan nelayan setempat melaksanakan pengerukan dan pelebaran tambatan perahu di pesisir selatan Kebumen tersebut. Yang saat ini sudah bisa menampung hingga 127 perahu nelayan terparkir dengan rapi.
“Awalnya ada keluhan dari beberapa nelayan mengenai tambatan untuk mengikat perahu yang telah kembali usai mencari ikan ditengah laut tempat parkirnya tidak mencukupi. Saya menggunakan biaya pribadi untuk melakukan kerja bakti bersama-sama nelayan setempat melakukan pengerukan dan pelebaran tambatan perahu”. Ungkapnya.
Ady Waluyo, Mengakui bahwa sebagai seorang manusia biasa dirinya sewaktu menjabat Kepala Desa memang pernah mengahadapi permasalahan hingga keranah hukum yakni sebagai narapidana dengan menjalani vonis dari pengadilan 16 bulan penjara pada tahun 2018 lalu.
“Ya, saya memang pernah di vonis 16 bulan penjara oleh majlis hakim pada tahun 2018 lalu, dan itu menjadi pengalaman pahit saya sebagai pejabat publik di tingkat desa”, imbuhnya.
Menurut Ady, walaupun dirinya menjalani vonis tersebut, namun terkait dengan penggunaan uang masyarakat yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. melainkan, kasus hukumnya tersebut karena tidak di tanda tanganinya APBDes perubahan oleh BPD yang notabenenya oknum BPD tersebut adalah rival politik di Pilkades.
Ady, saat ini juga terdaftar sebagai Bakal calon legislative(Bacaleg) dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, yang mencakup wilayah Kecamatan Ayah, Buayan dan Rowokele pada Pemilu serentak 2024.