KEBUMEN, BeritaKami.com – Delapan belas pasangan tak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan kost yang ada di Kebumen dan parahnya terdapat oknum kades beserta pasangan tak resminya ikut terjaring.
Razia pekat itu dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Polres dan Kodim/0709 pada hari Sabtu 23/09/2023. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno saat jumpa pers kegiatan operasi dalam rangka penegakan Perda No 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum bersama tim gabungan dari Kodim 0709 dan Polres Kebumen, Senin 25 September 2023.
Hasil operasi tersebut, tim gabungan mendapatkan 18 pasangan tidak resmi di sejumlah hunian setelah menyisir dari sisi barat hingga pusat kota. Di antaranya Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar, Pejagoan, dan Kebumen.
“Dari 18 pasangan tersebut, kami tanya identitas masing-masing, lalu dicek apakah betul yang bersangkutan pasangan resmi. Tetapi dari 18 pasangan tersebut, tidak bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah pasangan sah. Dengan demikian, mereka kita bawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Sugito.
Yang memperihatinkan, dari 18 pasangan tersebut terdapat 1 pasangan di bawah umur yang masih bersekolah. Satpol PP Kebumen akan menempuh langkah berbeda untuk pasangan di bawah umur.
Lebih persuasif, karena mereka masih memiliki masa depan. Kita panggil orang tuanya, kita bina, kita arahkan, dan kembalikan ke orang tuanya supaya melanjutkan sekolahnya. Hal ini untuk membuat efek jera supaya tidak mengulangi hal negatif ini lagi,” lanjut Sugito.
Selain pasangan di bawah umur, tim gabungan juga mendapati oknum kepala desa berinisial MC bersama dengan wanita yang bukan pasangan sahnya.
“ Oknum Kades kami dapati di salah satu hotel wilayah Kabupaten Kebumen. Dari pemeriksaan awal, keduanya suka sama suka. Wanitanya adalah warga biasa Kebumen dan masih punya keluarga,” Pungkas Sugito.