Peluang Gibran Maju Cawapres Masih Terbuka, Relawan Gibran di Kebumen Bersyukur atas Putusan MK

KEBUMEN, BeritaKami.com – Dukungan dan support total terus mengalir kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai kaum muda untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Meski, tuntutan batasan minimal umur, 35 tahun ditolak oleh MK, namun syarat pernah atau sedang menjadi kepala daerah dikabulkan oleh MK. Sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Milenial Kebumen Mukholis. Sebagai relawan dirinya mengaku bersyukur dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mukholis para relawan Gibran di Kabupaten Kebumen, putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat bijak. Karena disitu sisi batasan umur minimal 35 tahun ditolak, namun bagi seseorang yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah dan dipilih oleh rakyat di kabulkan oleh MK.

“Syukur alhamdulillah karena MK hari ini sudah memutuskan yang menurut kami sangat bijak. Batasan umur ditolak, tapi kita tahu semua secara pasti MK hari ini sudah menetapkan sebuah kebijakan yang mana seseorang ataupun pihak tertentu bisa mencalonkan diri dengan syarat sedang ataupun sudah pernah menjadi wakil daripada masyarakat,” terang Mukholis kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Hal tersebut menjadi point penting, yang sangat diharapkan oleh para relawan, agar putra sulung Presiden RI Joko Widodo bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden RI pada 2024. Putusan MK tersebut, masih membuka peluang Gibran jadi pemimpin nasional, sebagai representasi anak muda.

Para relawan Aliansi Pemuda Milenial di Kabupaten Kebumen, siap mensupport total perjuangan Gibran untuk menjadi calon Wakil Presden RI. Relawan menilai, Gibran merupakan calon pemimpin yang potensial, karena telah berhasil memimpin kota solo.

“Penting yang sangat kita harapkan tentu ini terbuka jalan lebar untuk menjadi pemimpin nasional dalam hal ini mas Gibran potensial menjadi calon wakil presiden, itu harapan kami para Relawan Gibran,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *