Pilkades Desa Kalijaya Alian, 1 Bakal Calon Mundur di Detik Terakhir

KEBUMEN – Pasangan suami istri Nur Habib dan Indri Mugiyati awalnya sepakat untuk menjadi rival pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kalijaya Kecamatan Alian Kebumen. Sang istri, pada detik akhir sebelum penetapan calon lebih memilih mundur, dan mendukung suaminya.

Indri Mugiyati saat ditemui ketika mencabut berkas di Kantor Desa setempat Selasa, (8/08/2023) mengatakan dirinya akan mendukung suaminya Nur Habib untuk maju di Pilkades Desa Kalijaya.

Ia bercerita tidak ada paksaan sama sekali dari suami, terkait pengunduran diri menjadi bakal Calon Kepala Desa. Menurutnya berkas sudah diserahterimakan kembali, dari Pantia Pemilihan Kepala Desa kepada dirinya.

“Saya akan fokus mendukung suami di pencalonan Pilkades, dan akan kembali menjadi tenaga administrasi di SD, dan kembali fokus di sekolah,” ucapnya.

Sementara itu Nur Habib mengatakan dengan pengunduran diri istrinya, ia merasa lebih percaya diri untuk maju di Pikades Desa Kalijaya. Ia juga mengaku optimis bisa memenangkan suara pada pemilihan mendatang. Kedepan apabila dipercaya masyarakat, dan menjadi kepala desa terpilih, ia akan fokus membangun Desa Kalijaya dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sedangkan program lainnya, ia mengatakan akan disampaikan di penyampaian visi misi.

“Lebih optimis, karena suara mungkin tidak terpecah, ini menjadi dua calon, dan optimis menang, kedepan visi misi sudah disampaikan ke panitia, tapi kita punya rancangan open informasi kepada masyarakat, yang diaturan diperbolehkan disampaikan kepada masayarakat secara terbuka ya akan disampaikan secara terbuka,” jelasnya.

Ketua Panitia Pilkades Desa Kalijaya Arif Sambodo mengatakan sesuai dengan Perda bo 10 tahun 2016, mekanisme pelaksanaan Pilkades di Desa Kalijaya telah dilaksanakan semua, mulai dari pembentukan panitia oleh BPD, yang kemudian pemutakhiran data pemilih. Dilanjutkan, dengan penyaringan yakni dengan pendafataran bakal calon yang dilaksanakan dari tanggal 5 sampai tanggal 17 Juli 2023. Dimana, saat itu ada 8 orang yang mengambil formulir, dan dihari terkahir ada 3 orang yang mengembalikan ke panitia.

” Proses selanjutnya pemeriksaan adminstrasi, kami berjalan dari tanggal 18 sampai tanggal 28 juli 2023, disitu kami tidak serta merta di panitia sendiri tapi juga mengundang bakal calon yang secara lengkap memberikan dokumen kepada panitia, sampai tanggal 3 Agustus kemarin yang memenuhi syarat ada 3 nama, yakni Nur Habib, Indri Mugiyati, Suyadi,”ucapnya.

Namun, ada salah satu bakal calon yang mengundurkan diri yakni Indri Mugiyati satu hari menjelang penetapan calon kepala desa yakni tanggal 9 Agustus. Menurutnya, secara regulasi adanya calon yang mengundurkan diri sebelum penetapan masih diperbolehkan. Apabila, ada calon yang mengundurkan diri lagi, maka secara otomatis Desa Kalijaya akan gagal melaksanakan pemilihan kepala desa dengan tahapan penyaringan bakal calon. Selanjutnya, akan dilakukan pendaftaran baru, selama 20 hari.

“Bakal calon ataupun calon yang menyatakan mengundurkan diri di Perda no 10 tahun 2023, di pasal 25 tertera calon dilarang mengundurkan diri, tapi di penjelasan lain di pasal 71 bagi calon yang mengundurkan diri ada denda 50 juta, dan dibayarkan ke kas daerah setelah adanya penetapan, kalo sebelum penetapan seperti ini belum ada denda,” pungkasnya.

Sebanyak 49 desa di Kabupaten Kebumen akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Pilkades tahap pertama di Kabupaten Kebumen tersebut akan diselenggarakan serentak pada 12 September 2023 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *