KEBUMEN, BeritaKami.com – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengaku menerima laporan adanya dugaan pencoretan bantuan sosial (Bansos) di tiga desa di Kacamatan Kebumen. Pencoretan nama-nama penerima Bansos itu diduga karena perbedaan pilihan politik.
“Kita terima laporan dari masyarakat diduga di tiga desa itu melakukan pencoretan secara masal terkait nama-nama penerima Bansos. Masyarakat merasa ada yang tidak nyaman karena diduga faktornya karena perbedaan politik,” ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Jumat (15/3).
Untuk itu, Bupati meminta jajaran terkait, yakni Dinas Sosial dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, apakah benar adanya informasi pencoretan nama-nama penerima bansos, yang kemudian diganti dengan nama-nama baru.
“Biar tidak bias, ini memang harus dicek/diperiksa apakah yang dihapus itu memang sudah tidak layak menerima, dan penggantinya adalah mereka yang layak menerima atau justru sudah berkecukupan. Itu yang harus kita cek, saya juga minya inspektorat melakukan pemeriksaan, guna mengetahui kebenaran informasi,” ucapnya.
Bupati berharap, Bansos benar-benar diterima tepat sasaran untuk warga yang tidak mampu. Bukan karena faktor perbedaan pilihan politik, menjadi alasan untuk mengganti dengan yang baru. “Kalau benar seperti itu kan kasihan rakyat. Makanya ini perlu pengecekan data,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto menambahkan, pihaknya sampai ini masih melakukan pengecekan data. Ia mengakui benar ada nama-nama baru penerima Bansos di sejumlah di desa di Kecamatan Kebumen yang diusulkan.
Namun, ia belum mengetahui pasti apakah nama-nama baru yang diusulkan menerima bansos oleh Pemerintah Desa adalah mereka yang layak menerima atau tidak. “Memang benar setelah kita cek ada nama-nama baru penerima Bansos yang diusulkan dalam jumlah besar, tapi soal layak atau tidaknya kita masih melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Dwi menuturkan, dalam penerimaan Bansos ini, Pemerintah Desa punya kewenangan langsung untuk mengusulkan data-data penerima Bansos ke Kemeterian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG, yakni sebuah sistem informasi dari Kemensos untuk memastikan Bansos tersalurkan dengan benar.
“Desa punya kewenangan untuk mengusulkan melalui aplikasi SIKG-NG. Kita sifatnya hanya melakukan pemantauan soal data-data penerima Bansos yang masuk, sebagai sebuah kontrol. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan terhadap Desa yang bersangkutan,” ucapnya.
Pemda disebut tidak punya kewenangan untuk menghapus data penerima Bansos yang didaftarkan melalui aplikasi SIKS-NG. Kewenangan itu ada di Pemerintah Desa karena dianggap Desa yang paling tahu kondisi warganya. Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan.
“Kita selalu mengingatkan kepada Pemerintah Desa sebagai operator, yang memasukan data penerima bansos. Jangan memasukan data berdasarkan subjektifitasnya sendiri. Namun harus berdasarkan objektifitas dengan melihat kondisi warganya secara riil. Benar atau tidak orang ini miskin, layak dibantu. Itu kan ada parameternya,” tandasnya.