PURWOREJO, BeritaKami.com – Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah Di Kabupaten Purworejo sebagian sudah masuk di ranah aparat penegak hukum.
Salah satunya adalah dugaan pungli di SMPN 33 Purworejo yang beberapa waktu yang lalu mencuat. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Purworejo telah memeriksa sebanyak 20 saksi.
“Ya ada dikisaran 20 orang saksi dari pihak sekolah, dinas pendidikan, orang tua dan siswa sendiri pun sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim di kantornya pada Kamis (20/7/2023).
Issandi menyebut, kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh bagian tindak pidana kusus(Pidsus) Kejari Purworejo. Pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan pungli tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk memperdalam terkait dengan indikasi permasalahan yang ada,” kata Issandi Hakim.
Dugaan pungli dilingkungan sekolah tersebut kata Issandi, dilakukan dengan penyelewengan bantuan untuk siswa yang berasal dari pemerintah pusat. Sehingga, nilai nominal yang diterima siswa tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
“Di SMP ini (SMPN 33 Purworejo) kan ada beberapa bantuan yang diterima dari pusat, kita masih mendalami itu berkaitan dengan penyelewengan atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Issandi.
Issandi menambahkan, dugaan adanya pungli tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Untuk nilainya dugaan penyelewengan dana bantuan ini kata Issandi, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses lebih lanjut.
“Kami belum bisa menjelaskan ini secara detail karena masih melakukan pendalaman. Ada beberapa mekanisme yang belum bisa kami sampaikan. Tapi nanti kalau sudah ada info valid kami janji akan sampaikan kepada temen-teman media,” kata Issandi.
Sebelumnya diketahui, SMP Negeri 33 Purworejo diterpa isu telah melakukan pemotongan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pemberitaan di sebuah media online. Namun, isu bernada tudingan tersebut pernah dibantah keras oleh pihak sekolah bersama komite.
Berdasarkan data dari Dindikbud diketahui bahwa dana PIP yang diterima siswa senilai Rp750 ribu. Pada tahun 2021, jumlah penerima PIP dari pemerintah langsung sebanyak 211 siswa.