KEBUMEN, BeritaKami.com – Meski dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS di Kabupaten Kebumen, namun antusias dan tingkat partisipasi masyarakat masih terbilang cukup tinggi. Masyarkat yang datang pada PSU ini tidak jauh berbeda dengan kehadiran dalam pemungutan suara pada 14 Februari kemarin, karena hanya selisih hanya 9 pemilih, yang tidak menyalurkan hak suaranya.

Mohamad Salim (60) salah seorang warga yang ikut menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS 4 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan mengaku menyalurkan suaranya adalah sebuah kewajiban, di sebuah negara demokrasi.

“Sudah nyoblos ini, gak keberatan ya ini sebagai kewajiban warga negara, saya tetap berangkat lagi,” ungkap Salim usai menyoblos pada PSU di TPS 04 Tanjungsari, Minggu (18/2/2024).

PSU digelar di TPS 4 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan Kebumen, empat hari setelah pemungutan suara sebelumnya. Sebanyak 218 masyarakat dari 255 Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir untuk menyalurkan hak suaranya. Hal ini, terbilang tinggi karena dalam pemilihan pada tanggal 14 Februari kemarin, jumlah partisipasi masyarakat mencapai 229 orang dari 255 DPT. Artinya hanya berbeda 11 pemilih yang tidak hadir dalam PSU. Adapun pemilih yang tidak hadir dalam PSU ini karena sudah kembali ke perantauan untuk bekerja, kuliah ataupun kembali ke pondok pesantren.

“Partisipasi masyarakat cukup tinggi, tidak jauh berbeda dengan pemungutan suara pada 14 Februari kemarin. Ada selisih 11 ya itupun termasuk 2 yang bermasalah, jadi secara perhitungan ya ada selisih 9 dengan kehadiran sebelumnya” kata Endra Prasetya, saat melakukan pantauan penghitungan suara pada PSU di TPS 4, Minggu (18/2/2024) sore.

Pihaknya menambahkan, pelaksanaan PSU masih sama seperti pemungutan suara pada 14 Februari kemarin. Ada 5 surat suarayang digunakan yaitu, presiden wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD RI. Dengan adanya pemungutan suara ulang ini, berarti pemungutan suara yang digelar pada tanggal 14 Februari kemarin, dianggap tidak sah. Dimana, hasil dari pemungutan suara ulang ini adalah suara sah yang akan masuk ke dalam rekapitulasi suara pemilu 2024.

“Nanti kalau sudah selesai tetap seperti biasa untuk mengupload di sirekap, lah nanti hasil dari kotak ini dikirim langsung ke PPS lalu ke PPK, untuk mnghikuti penghitungan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan yang memang baru dimulai hari ini,” imbunya.

Endar menyebut tidak ada upah tambahan untuk KPPS yang bertugas pada PSU ini, lantaran masih dalam tanggung jawab KPPS dimana secara aturan honor yang diberikan kepada KPPS itu untuk masa kerja satu bula terhitnung sejak tanggal 25 Januari dampai 25 Februari 2024. Namun ada alokasi anggaran khusus untuk penyelenggaraan PSU nya.

“Karena secara aturan tugas KPPS itu satu bulan, terhitung mulai 25 Januari dan berkahir 25 Februari, maka ini masih tanggung jawab dari KPPS,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Terjadinya PSU ini berawal dari hasil temuan PTPS, yang ditemukan dua orang pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, dan tidak terdaftar di DPTb maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun tetap diperbolehkan menyalurkan suaranya. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kebumen, ternyata benar pelanggaran pemilu tersebut terjadi, dan direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *