KEBUMEN, BeritaKami.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu tempat Pemungutan Suara (TPS) di Des Tanjungsari Kecamatan Petanahan pada hari ini, Minggu (18/2/2024). Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen.
Adapun pelaksanaan PSU dilakukan di TPS 04 Desa Tanjungsari, yang sebelumnya terdapat kesalahan teknis dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Dimana pada TPS 04 tersebut, ditemukan dua orang yang tidak tercatat di DPT, maupun DPTb dan tidak memiliki KTP Elektronik, namun bisa memberikan suaranya.
“Bahwa terjadinya psu ini memang awal mulanya karena berdasarkan hasil pengawasn dari PTPS kami ditemukan 2 pemilih yang tidak memiliki KTP El, tidak terdaftar di DPT dan tidak terdaftar di DPTb, jelas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen, Eka Rohmawati usai melakukan monitoring PSU.
Dirinya mengungkapkan, sebelumnya Pengawas TPS (PTPS) sudah melakukan imbauan kepada Ketua KPPS bahwa ha tersebut tidak diperkenankan, akan tetapi pihka KPPS tetap memperbolehkan 2 orang tersebut untuk melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Dari hal itulah Bawaslu kebumen memberikan rekomndasi PSU kepada KPU Kebumen.
“PTPS kami juga sudah menymapaikan kepada KPPS bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, tapi haliitu tidak dilakukan oleh Ketua KPPS, kemudian kami melakukan penelusuran hingga tingkat bawah maka terjadilah kami membuat saran perbaikan,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Joko Paripurno membenarkan bahwa ada 2 orang yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Kusus (DPK), tetapi yang bersangkutan hanya membawa Kartu Keluarga (KK). Yang bersangkutan memang warga asli dan sudah masuk usia pemilih namun belum memiliki KTP Elektronik.
Berdasarkan pasal 372 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan diperkuat di pasal 42 Perbawaslu 1 tahun 2024, tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, disebutkan pemilih yang tidak memiliki KTP el atau suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, memberikan suara di TPS, berpotensi menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU).
“Secara regulasi kan jelas bahwa pemilih yang DPK itu pemilih yang memiliki KTP El, dari saran rekomendasi itu kemudian kami sesuai undang-undang 7 tahun 2017 tentang kewajiban KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten sehingga pada hari ini kami melaksanakan PSU,” kata Joko.
Dalam proses Pemngutan Suara Ulang semuanya sama dengan saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari kemarin. Hanya saja untuk membedakan, pada surat suara dan dokumen pendukung lain terdapat stampel bertuliskan Pemungutan Sara Ulang atau PSU.
“Jadi semua kita awali dari proses awal, ada pemberitahuan yang kita berikan kembali pada para pemilih C Pemberitahuan, logistik juga kami sediakan sesuai dengan DPT plus 2%. Yang membedakan hanya di surat suaranya ada stampel tulisan PSU, juga pada dokumen yang lain ada stampel PSU,” pungkasnya.