BPJS Kebumen Benarkan Banyak Kartu KIS Yang Tidak Aktif

KEBUMEN, BeritaKami – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Kabupaten Kebumen membenarkan banyaknya Kartu Indonesia Sehat milik masyarakat miskin yang tidak aktif. Ada sedikitnya, 30 ribu yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kabupaten Kebumen Dany Saputro saat ditemui di awak media di Kantornya Senin, 22 Mei 2023. Seperti halnya terhadap pasien PBI JK Muhroji warga desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan Kebumen, yang meninggal usai dirawat di RSUD dr Soedirman Kebumen.

“Tahun 2021 banyak yang dinonaktifkan oleh kemensos, waktu itu ada mekanisme reaktifasi yang memerlukan beberapa syarat,”ujarnya.

Dany juga menyampaikan turut berempati serta berbelasungkawa terhadap pasien yang meninggal tersebut. BPJS Kesehatan KC Kebumen telah melakukan pengecekan dan membetulkan bahwa atas nama Muhroji sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JK pembiayaan APBN, namun telah dinonaktifkan kepesertaannya sesuai SK Mensos no.111/HUK/2021 tanggal 06 Desember 2021.

“Seperti diketahui bahwa penonaktifan peserta PBI yang bersumber dari pembiayaan pemerintah pusat atau pemerintah daerah adalah merupakan wewenang dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pihaknya mengatakan jika ditemui peserta PBI JK non aktif, mekanisme yang dapat dilakukan adalah dengan terlebih dulu mencoba pengajuan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan syarat pengajuan reaktivasi tidak lebih dari 6 bulan dan ditemukan masih layak mendapatkan layanan kesehatan. Peserta atas nama Muhroji tidak memenuhi persyaratan reaktivasi karena sudah non aktif lebih dari 6 bulan,” kata Dany.

Selanjutnya mekanisme yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar kepesertaan tetap aktif adalah dengan berpindah segmen kepesertaan menjadi PBPU mandiri, sesuai dengan aturan yang berlaku, pada peralihan peserta segmentasi PBI ke segmentasi PBPU/ Mandiri. Dengan cara tersebut epesertaan bisa langsung aktif jika membayarkan iuran yang timbul sejak penonaktifan peserta PBI. Atau peserta diberikan pilihan membayarkan iuran bulan berjalan tetapi kepesertaan tidak bisa langsung aktif dan dikenakan waktu administrasi selama 14 hari.

 “Dalam hal ini peserta an Muhroji, memilihi opsi yang kedua yaitu membayarkan iuran bulan berjalan tetapi kepesertaan tidak bisa langsung aktif dan dikenakan waktu administrasi selama 14 hari,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan, mekanisme reaktivasi KIS bagi peserta PBI telah gencar disosialisasikan kepada masyarakat dengan menggandeng mitra BPJS Kesehatan maupun Pemerintah Daerah. Bahkan flyer tata cara mengaktifkan KIS PBI telah disebar sampai kecamatan dan desa agar informasi ini diketahui oleh seluruh masyarakat.

Dany juga menghimbau bahwa penting bagi peserta/masyarakat untuk tetap menjaga keaktifan peserta dengan rutin membayar iuran tiap bulan. Sementara itu pengecekan keaktifan peserta dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa, call center 165 dan kanal-kanal layanan non tatap muka lainnya. Aplikasi MJKN ini juga telah lama digencarkan dan masih berlangsung untuk disosialisasikan kepada masyarakat, melalui Pemberian Informasi Langsung dan melalui Faskes (Duta MJKN Faskes)

“Sejak 2 s.d 3 tahun kebelakangan kami gencar sosialisasi baik melalui media resmi, medsos, maupun tatap muka. Selanjutnya kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk kembali sosialisasi Mobile JKN kepada masyarakat,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *